Dugaan Pekerja di Bawah Umur dan Izin Kedaluwarsa, Kima Square Harus Dievaluasi Total

FOKUSINEWS.COM –MAKASSAR.Dugaan mempekerjakan anak di bawah umur dan temuan sejumlah izin usaha yang kedaluwarsa di kawasan hiburan malam Kima Square, Makassar, tak semestinya berhenti pada teguran administratif. Pemerintah Kota Makassar perlu mengevaluasi seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional apabila pelanggaran terbukti dan persyaratan hukum tidak dipenuhi.

Temuan anggota DPRD Makassar itu menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak membiarkan persoalan perlindungan anak serta kepatuhan perizinan berlarut-larut. Pengawasan yang hanya berujung pada pendataan dan imbauan berisiko membuat pelanggaran serupa terus berulang.

Lurah Daya, Andhika Agrianto, mengakui adanya persoalan perizinan dan dugaan pekerja di bawah umur di sejumlah tempat usaha di kawasan tersebut. Ia mengatakan pihak kelurahan telah mengumpulkan dokumen perizinan sejak Maret 2026.

Dari pendataan itu, ditemukan sejumlah izin usaha yang masa berlakunya telah berakhir atau mendekati batas akhir. Pemilik usaha kemudian diarahkan untuk mengurus perpanjangan izin.

Namun, proses perpanjangan disebut terkendala meski pemilik usaha telah mengajukannya melalui asosiasi yang menaungi mereka.

“Pemilik usaha juga sudah mengurus melalui asosiasinya, hanya saja mendapatkan beberapa kendala dalam pengurusan. Karena itu, saat RDP yang dihadiri dinas terkait, harapannya izin tersebut sudah terbit,” kata Andhika, Jumat, 23 Oktober 2026.

Andhika menyebutkan, berdasarkan data yang diingatnya, terdapat sekitar tiga kafe dengan masa berlaku izin yang berkaitan dengan periode Juni dan September. Saat dilakukan pengecekan, pemilik usaha memperlihatkan formulir pengajuan perpanjangan izin.

Akan tetapi, formulir pengajuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa izin yang dipersyaratkan telah terbit atau bahwa kegiatan usaha boleh terus berjalan. Status setiap izin perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang sebelum pemerintah menentukan langkah penindakan.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan adanya karyawan di bawah umur. Andhika mengaku telah menegur pemilik usaha agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kelurahan juga mulai mengumpulkan data karyawan di setiap tempat usaha dan meminta agar setiap perubahan dilaporkan.

“Karyawan yang di bawah umur sudah saya tegaskan kepada pemilik usaha supaya kejadian dari hasil temuan tidak terulang. Saya juga mengambil langkah untuk mengumpulkan data karyawannya, dan setiap ada perubahan tetap dilaporkan ke kelurahan,” ujarnya.

Andhika menduga terdapat ketidaksesuaian tanggal lahir antara identitas yang diserahkan karyawan kepada pemilik usaha dan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kondisi itu, menurut dia, memungkinkan pemilik usaha tidak mengetahui persoalan usia karyawannya.

“Pemilik usaha juga sebenarnya kecolongan, karena ada perbedaan data tanggal lahir antara KTP yang diserahkan kepada pemilik usaha dengan data di Capil,” katanya.

Meski demikian, dugaan perbedaan data tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi identitas. Alasan pemilik usaha tidak mengetahui usia sebenarnya juga perlu diuji, bukan langsung diterima sebagai pembenaran.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi, Andhika mengatakan kelurahan menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan penentuan sanksi menjadi kewenangan instansi terkait.

“Pasti ada, Pak. Namun, pihak terkait yang lebih memahami sanksinya. Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan,” ucapnya.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan tanggung jawab pada dinas teknis dan aparat yang memiliki kewenangan menindak. Pemerintah Kota Makassar perlu memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada teguran, melainkan menelusuri status izin setiap usaha, memverifikasi usia para pekerja, serta memeriksa kemungkinan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan dan perlindungan anak.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar penghentian kegiatan usaha, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan sesuai prosedur hukum.

Penutupan kawasan secara menyeluruh tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan dugaan. Namun, pemerintah juga tidak boleh menjadikan proses administrasi sebagai alasan untuk menunda tindakan terhadap pelanggaran yang telah terbukti. Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan, status perizinan, serta langkah konkret yang akan ditempuh pemerintah terhadap Kima Square.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pendataan dan peringatan, melainkan pemeriksaan menyeluruh, penegakan aturan, dan kepastian tindakan. Perlindungan anak dan kepatuhan hukum harus menjadi prioritas, bukan dikalahkan oleh kepentingan operasional usaha (**)

Editor : Ab Sulsel 🙏

Pos terkait