Jayapura-Fokusinews.com. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan sejumlah pihak dengan sebutan Omtua dan Romi kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di sejumlah wilayah Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, meliputi Rujah, Taja, Nawa, Airu, Towe, dan Malili.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu masih terus beroperasi, padahal lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan tuntutan agar aparat segera mengambil langkah penegakan hukum secara transparan.
Salah satu tokoh pemuda Tabi, Yulyanus Dwaa, menilai praktik pertambangan emas tanpa izin telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat adat.
“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku tambang ilegal. Jika benar aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa pandang bulu. Pembiaran hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Yulyanus
Menurutnya, aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang merusak kawasan hutan, mencemari sungai, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Investigasi lapangan menyebutkan aktivitas penambangan diduga menggunakan alat berat serta metode pengolahan yang berpotensi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Apabila benar digunakan, bahan tersebut dapat mencemari sungai, merusak ekosistem perairan, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, pembukaan lahan secara besar-besaran untuk lokasi tambang berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan hutan, erosi, sedimentasi sungai, banjir, dan longsor.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa perizinan yang sah dapat dikenai sanksi pidana.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penggunaan kawasan hutan di luar fungsi dan izin yang diberikan negara.
Sementara itu, penggunaan merkuri atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Sejumlah aktivis lingkungan menilai kerusakan yang ditimbulkan akibat PETI sering kali membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan. Sungai yang tercemar akan memengaruhi kualitas air bersih, habitat ikan, hingga ketahanan pangan masyarakat adat yang hidup bergantung pada alam.
Publik kini mendesak Polda Papua, Polres Jayapura, Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Rujah, Taja, Nawa, Airu, Towe, dan Malili.
Fokusinews.com juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aktor intelektual, pemodal, penadah emas, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Semua pihak yang disebutkan, termasuk pihak yang diduga terlibat maupun aparat penegak hukum terkait, memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Fokusinews.com membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






