APMS NANGA NUAK JADI SOROTAN, DIDUGA TAMPUNG KHUSUS TAMBANG PETI JALUR KALTENG
Melawi Kalbar,Kalbar.watanewstv.com— Aktivitas di salah satu APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar) di wilayah Nanga Nuak kini menjadi sorotan dan memunculkan dugaan adanya penyaluran BBM yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang diduga menggunakan jalur distribusi dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, mengingat BBM merupakan kebutuhan penting masyarakat dan sektor usaha yang berhak mendapatkannya sesuai ketentuan. Apabila benar terjadi penyaluran BBM yang secara khusus diperuntukkan bagi aktivitas tambang ilegal, hal itu perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab, mulai dari asal-usul pasokan BBM, mekanisme distribusi, pihak penerima, hingga kesesuaian penyalurannya dengan aturan yang berlaku. Jalur distribusi yang diduga menghubungkan wilayah Kalimantan Tengah dengan Nanga Nuak juga perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM atau tidak.
Selain itu, pihak pengelola APMS yang menjadi sorotan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM dapat dilakukan secara transparan dan konsisten, sehingga penyaluran BBM benar-benar sesuai peruntukan serta tidak disalahgunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dugaan mengenai keterkaitan APMS Nanga Nuak dengan pasokan BBM untuk aktivitas PETI melalui jalur Kalimantan Tengah masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Red:tiem





