FOKUSINEWS.COM Karawang Kamis 5 November 2026
Pengelolaan proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di lingkungan Dinas Pertanian,
Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang menjadi sorotan Ghazali Center
Indonesia (GCI).

Lembaga kajian kebijakan publik tersebut mempertanyakan transparansi pengelolaan
paket pekerjaan serta dugaan adanya pengaturan penyedia proyek.
Sorotan ini muncul setelah GCI melakukan audiensi ke DPKPP pada Selasa, 3 November 2026. Dalam
kunjungan tersebut, Kepala Dinas dan pejabat PPK yang juga menjabat Kabid Sarana dan Prasarana tidak
berhasil ditemui. Rombongan kemudian diterima oleh Sekretaris Dinas untuk berdiskusi.
Menurut keterangan GCI, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa pengelolaan paket proyek dan
pelaksanaannya menjadi kewenangan Kepala Dinas.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pejabat dalam
proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penetapan Pemenang pokir Bukan Kewenangan Bebas Kepala Dinas
Selain itu, Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa
Konstruksi menjadi salah satu landasan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di
daerah.
Dengan demikian, apabila benar terdapat intervensi atau pengondisian pemenang penunjukan langsung ( PL) di luar
mekanisme dan kewenangan yang ditetapkan, hal tersebut perlu ditelusuri secara serius.
GCI Akan Dalami Dugaan Pengondisian Proyek tersebut bahkan ada isu dugaan orang eksternal yang menguasai proyek proyek tersebut dan menjadi beking kepala dinas pertanian
Apriyona, ST, salah satu pengurus Ghazali Center Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya akan
mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pengaturan hingga jual beli paket proyek Pokir di
lingkungan DPKPP.
“Kami meminta transparansi pengelolaan anggaran Pokir, mulai dari perencanaan, penentuan lokasi,
proses tender, penetapan penyedia, hingga realisasi pekerjaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami
akan meneruskannya kepada Aparat Penegak Hukum,” masalah ini tegasnya.
-
GCI juga meminta DPKPP membuka informasi mengenai nilai anggaran, daftar paket pekerjaan, nama
penyedia, nilai kontrak, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Jangan Jadikan Pokir sebagai Ruang Transaksi Proyek
GCI menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen penyaluran aspirasi masyarakat, bukan sarana
untuk mengatur pemenang tender atau memperjualbelikan paket pekerjaan.
Anggaran pembangunan pertanian harus memberikan manfaat nyata bagi petani, bukan menjadi ruang
transaksi kepenting GCI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pertanggungjawaban tata kelola kopengadaan barang dan jasa di lingkungan DPKPP Kabupaten Karawang.
GHAZALI CENTER INDONESIA (GCI)
Penelitian dan Konsultan Kebijakan Publik
Penulis : JS





