Fokusinews.com | Palembang – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam dua paket kegiatan pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan JAKOR Sumsel melalui aksi damai di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (6/11/2026).
Dalam aksi tersebut, JAKOR Sumsel menyoroti dua paket pengadaan yang dikerjakan oleh CV Tujuh Enam dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,99 miliar.
Adapun kedua paket kegiatan tersebut meliputi pengadaan seragam batik SD, tas dan gesper senilai Rp1.597.347.500, serta pengadaan seragam batik SMP, tas dan gesper dengan nilai kontrak Rp398.849.000.
Koordinator Aksi JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal dan informasi yang dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
JAKOR Sumsel menduga adanya indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan kegiatan, penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Tak hanya itu, proses penunjukan penyedia barang dan jasa juga menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Atas dasar temuan dan informasi yang kami himpun, kami meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian substansi tuntutan JAKOR Sumsel dalam aksi tersebut.
Dalam tuntutannya, JAKOR Sumsel meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN pada dua paket pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten PALI tahun anggaran 2025.
Mereka juga mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI serta pihak-pihak terkait diperiksa guna mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
JAKOR Sumsel menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari dorongan masyarakat untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, khususnya anggaran pendidikan.
Melalui aksi tersebut, JAKOR Sumsel berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang disampaikan serta melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan tuntutan dan dugaan yang disampaikan JAKOR Sumsel dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.
Sementara itu, massa aksi Jakor di terima oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, S.H., M.H yang mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Jakor yang telah melakukan aksi damai.
Terkait laporannya akan kami terima dan selanjutnya di serahkan ke PTSP Kejati Sumsel dan nantinya bisa di naikan kepimpinan untuk segera di tindaklanjuti dan juga nantinya koordinasi lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, massa aksi Jakor di terima oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, S.H., M.H yang mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Jakor yang telah melakukan aksi damai.
Terkait laporannya akan kami terima dan selanjutnya di serahkan ke PTSP Kejati Sumsel dan nantinya bisa di naikan kepimpinan untuk segera di tindaklanjuti dan juga nantinya koordinasi lagi,”pungkasnya.





