TARAKAN, Fokusinews.com — Babak lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Kota Tarakan yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Jumat (6/11/2026), kian memanas. Pertemuan strategis ini mengungkap berbagai fakta baru, termasuk keberadaan perjanjian khusus antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Pertamina EP yang selama ini menjadi tembok tebal bagi warga yang ingin mengurus legalitas tanah mereka.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Herman Hamid, S.E., Ketua Komisi I Adiyansa,S.M., Wakil Ketua Komisi I Baharudin, serta Anggota Komisi I Habusan. Hadir pula jajaran Pemkot Tarakan, Perwakilan Kejari Tarakan, Kepala Kantor BPN Kota Tarakan Endang Waryanti Agustina, S.I.T., perwakilan manajemen Pertamina EP Tarakan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unsur lembaga adat, para ketua RT, serta perwakilan aliansi warga.

Suasana ruang sidang mulai bergemuruh ketika tokoh masyarakat dan perwakilan warga, Makmur, S.Pi., melayangkan kritik tajam terhadap alur birokrasi penerbitan sertifikat tanah di Tarakan yang dinilai tidak masuk akal.
“Benang merahnya kenapa terjadi pertemuan hari ini? Saya dari masyarakat biasa melihat bahwa ini memang aneh nih, Pak… ada perjanjian antara Pertamina dengan BPN… BPN seolah-olah melayani masyarakat karena harus lapor dulu ke Pertamina, sementara Pertamina tidak punya hak atas tanah,” cetus Makmur dengan nada tegas.
Keresahan serupa dirasakan ribuan warga lainnya. Kepala Kantor BPN Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, S.I.T., tidak menampik bahwa lembaganya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi BPN wajib melayani hak-hak pertanahan masyarakat, namun di sisi lain mereka terikat oleh aturan tata kelola aset negara serta adanya perjanjian kerja sama terdahulu antara BPN dan pihak PT Pertamina EP terkait tanah WKP di Kota Tarakan.

Akibat perjanjian dan penerapan aturan radius tertentu (seperti radius 70 hingga 100 meter dari titik sumur), banyak wilayah pemukiman warga yang telah ditetapkan sebagai area perumahan dalam Perda Tata Ruang justru tidak bisa diproses sertifikatnya karena harus mengantongi izin dan rekomendasi rumit dari Pertamina. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan warga, tetapi juga membuat kepengurusan IMB dan PBB mandek, yang pada akhirnya turut menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan.

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., menyoroti betapa masifnya irisan lahan WKP dengan permukiman warga saat ini. Berdasarkan data historis dan sebaran titik sumur kolonial Belanda hingga modern, hampir 50% lahan di Tarakan kini telah diduduki dan menjadi pusat permukiman padat penduduk.
“Kalau dilihat dari titik-titik data sumur, itu datanya itu kayak semut aja itu… berdekatan. Padahal sekarang Pak, sudah canggih loh cara pengeboran. Bisa miring ke samping. Jadi, kalau itu sumurnya memang tidak terlalu berbahaya, kita harus kaji seberapa besar keproduktifannya, dan mana yang benar-benar bisa dilepaskan untuk dikuasai masyarakat,” ungkap Muhammad Yunus.
Sementara itu, perwakilan Humas/Relasi PT Pertamina EP Tarakan Field, Muhammad Abrar Putra Siregar, S.P., menyampaikan bahwa di Kota Tarakan terdapat sekitar 1.500 lebih titik sumur yang aktif terbagi di beberapa wilayah kerja. Pihaknya menyambut baik rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD dan siap membuka data produksi secara transparan.
“Pansus ini merupakan salah satu poin utama dari pimpinan kami untuk sama-sama kita laksanakan… nanti di Pansus itu juga kami dengan porsi yang sangat lengkap akan membawa ketua RT, lurah, dan lainnya. Saat ada uji petik, kami pasti akan support penuh,” ujar Abrar.
Desakan Warga: “Jangan Main-Main, Kalau Pansus Diam, Kami Demo Lagi!”

Mewakili suara warga dari wilayah Kampung Empat, Ketua RT 09 – Zainuddin Umar, S.Pi., M.M, mendesak agar DPRD segera merealisasikan pembentukan Pansus WKP. Pansus tersebut nantinya bertugas menyatukan data peta udara dan lapangan PT Pertamina, BPN, serta mengawal revisi tata ruang (Perda Nomor 3 Tahun 2021) agar lahan permukiman warga bisa keluar dari klaim sepihak aset pertambangan.
Zainuddin juga melayangkan peringatan keras agar lembaga legislatif tidak bermain-main dalam mengawal aspirasi rakyat ini.
“Tadi disampaikan oleh Pak Ketua bahwa kita sudah bersepakat mempercayakan kepada DPRD untuk membentuk Pansus. Silakan Pak Ketua… Kami mempercayakan nanti ke Pansus, Pak. Kami tetap mengawasi dari luar. Kalau Pansus tidak bergerak, ya jangan marah kalau kami demo lagi, Bapak!” tegasnya memperingatkan.
Rapat maraton yang penuh dinamika ini akhirnya ditutup dengan pembacaan doa secara khidmat, menyisakan pekerjaan rumah besar bagi DPRD Kota Tarakan untuk segera mengesahkan pembentukan Pansus demi mengakhiri karut-marut sengketa lahan WKP yang telah bertahun-tahun merugikan masyarakat Tarakan. (***)
Laporan: Sahbudiman, S.Kom., M.H.





