Fokusinews.com | Palembang – Perselisihan hubungan industrial antara Harri Saputra dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akhirnya menemui titik terang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Harri Saputra terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Putusan perkara Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (4/11/2026).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Chandra Gautama, SH, MH, dengan hakim anggota Ahmad Bayani, SH, dan K.M. Rusdi, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan PT BRI selaku tergugat. Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Harri Saputra dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk putus terhitung sejak 9 Oktober 2023, dengan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Meski demikian, dalam perkara ini turut menjadi sorotan persoalan proses PHK yang dipersoalkan pihak penggugat. Pasalnya, Harri Saputra menilai pihak BRI telah melakukan PHK secara sepihak tanpa disertai surat keputusan resmi pemutusan hubungan kerja.
Atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, majelis hakim menghukum BRI untuk membayar hak-hak normatif Harri Saputra berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan.
Namun, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Artinya, tidak seluruh tuntutan yang diajukan Harri Saputra dikabulkan oleh pengadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah tuntutan penggugat tidak seluruhnya didukung alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, hak-hak yang dapat diterima penggugat ditetapkan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.
Kuasa Hukum: PHK Sepihak Tanpa Surat Keputusan Jadi Sorotan
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Harri Saputra, Heri Suyatno, SH, bersama Bustanul Fahmi, SH, MH, Mirantiny, SH, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Melalui Heri Suyatno, SH pihaknya menilai putusan tersebut telah memberikan kejelasan terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja yang selama ini dipermasalahkan kliennya.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan PHK yang dilakukan tanpa pemberian surat keputusan resmi.
“Kami menilai keputusan Pengadilan Negeri Palembang ini merupakan keputusan yang benar. Sebab, dari fakta persidangan, para saksi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa memberikan surat keputusan PHK. Hal ini jelas menjadi persoalan dalam penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” ujar Heri.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara pemutusan hubungan kerja oleh Bank BRI ini. Kami berharap putusan ini menjadi perhatian agar hak-hak pekerja dapat dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heri Suyatno, SH.
Putusan ini menjadi babak penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Harri Saputra dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di tingkat pertama. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan, putusan tersebut sekaligus menegaskan adanya kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak normatif pekerja sesuai amar putusan pengadilan. (*)





