Saksi Ahli Dr.Zainuri SH MH dari Universitas Saburai Bandar Lampung di Hadirkan Perkara Gugatan Sengketa Tanah di Desa Agom Kalianda

Hukum

Fokusinews.com 30 Maret 2026

Lampung Selatan – Dalam materi gugatan Perkara di PN kalianda Lampung selatan, terkait gugatan Usin Masaka yang menguasakan gugatan kepada Kantor Hukum SYAIFULLOH & REKAN,Senin,30 Maret 2026.

Adalah dasar Hukum gugatan bahwa tanah yang di pakai Desa Agom adalah tanah usin masaka berdasarkan surat izin buka hutan 1974 yg di keluarkan oleh kepala Negri kalianda cap dan di tanda tangani kepala Negri Zahidin Muhtar waktu itu.

Selama di pakai oleh desa tanah tersebut tidak ada sehelai surat baik dari warga atau pemerintah

Pada tahun 2020 tanah seluas 15.000.M di buatkan lah oleh desa dan kepala desa Hibah dari orang 11 orang yang sudah meninggal Dunia sejak lama, lalu di karang oleh oknum Hibah 11 orang yang sudah meninggal dunia dan Hibahnya di wakilkan kepada Usin masaka yang usianya sudah 90 tahun

Kemudian pihak keluarga / ahli waris usin masaka mencari surat Hibah yang mengatasnamakan 11 org yg sudah meninggal dunia sejak lama

Pada tahun 2023 secara langsung Usin masaka membatalkan Hibah tersebut dan sudah di tanda tangani di atas materai 10.000. Dan juga yakub sebagai penerima kuasa sudah tanda tangan dalam pembatalan tersebut”tegas Syaifulloh saat di temui di PN Kalianda.

Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang bergulir di PN Kalianda Lampung selatan pada hari ini menghadirkan saksi ahli Senin,30 April 2026

Tim Kuasa Hukum dan Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan yang diwakilkan oleh Syaifulloh,SH,MSI,Yelly Basuki,SH,MSI Hendriyawan,SH,kemudian Syaifulloh,SH Sebagai Ketua Tim Hukum Usin Masaka dan sebagai Ketua DPC ADVOKAT KAI Lampung selatan juga Ketua Ormas Laskar Merah Putih Lampung Selatan.

Kemudian penggugat menghadirkan saksi ahli dari perguruan Universitas Saburai Bandar Lampung saudara Dr,Zainuri,SH,MH berdasarkan dalam pakta persidangan dan keterangan ahli ketika di tanyakan pengacara penggugat Syaifulloh,SH,MH terkait persoalan Hibah bahwa apa bila fihak pemberi hiba sudah tanda tangan pembatalan secara di atas materai maka hibahnya batal.

Saksi ahli ketika di tanya kuasa Hukum Usin masaka Syaifulloh.SH.MSi berkenaan dengan telah di tarik dan di batalkanya oleh saudara Husin masaka Hibah tahun2020 dan di batalkanya 2023 karna tidak jelas Hibahnya, maka semenjak di batalkannya jika ada yang membangun diatasnya adalah perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) di terangkan oleh Ahli

Kemudian sidang lanjutan untuk kesimpulan pada tanggal 9 April 2026 kata Hakim PN Kalianda Lampung Selatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *