Pandeglang, Apotek To Berokah Carita menuai polemik usai di ketahui adanya praktik pembuatan peracikan obat dan legalitas yang harus nya di pampang di toko namun kali ini toko tersebut tidak mengikuti aturan.
Hal ini di laporkan oleh salah satu warga yang geram sudah 2 tahun beroprasi namun dari dinas terkait belum juga ada teguran apapun sampai pihak apotek melancarkan usaha nya dengan berkepanjangan.Sabtu,09/05/2026
jurnalis mencoba mengkonfirmasi kepada pengawas namun tidak ada jawaban apapun seolah praktik ilegal seperti ini di kecamatan carita sudah terbiasa menjadi sarang nya praktik ilegal di ruang lingkup pengawasan puskesmas carita.
aktivis dan beberapa warga pun menuntut adanya transparansi terkait pengawasan pihak puskemas Carita untuk segera menindak apotek To Barokah Carita dan mengevaluasi surat ijin.
seperti KTP, NPWP, dan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) penanggung jawab.SIP A (Surat Izin Praktik Apoteker).
Dokumen Lokasi: Peta poligon denah bangunan, dan bukti hak milik/sewa bangunan.
Persetujuan Lingkungan: SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).Kerja Sama
Surat perjanjian kerja sama antara pemilik sarana dan apoteker (jika non-perorangan/badan hukum).
Jika terbukti melanggar maka aktivis mendesak segera tutup apotek tersebut karna tanpa dokumen perizinan yang lengkap maka ini adalah sebuah pelanggaran yang fatal yang dapat mengakibatkan kerugian pada tubuh manusia yang mengkonsumsi obat dari apotek To Barokah Carita. Pungkasnya (IRGI)







