Misteri Dibalik APBD 2024, 4 Fakta Terungkap : PERBUP Akali Aturan, Proyek Cacat Tetap Dibayar

 

Misteri Dibalik APBD 2024, 4 Fakta Terungkap : PERBUP Akali Aturan, Proyek Cacat Tetap Dibayar

Fokusinews.com
Fatiziduhu Zai (Notatema Lase)
Fatiziduhu Zai (Notatema Lase)
Di tengah sorotan publik yang kian menguat terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Nias, muncul pertanyaan mendasar yang terus menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Nias Kamis 21 /05/2026

Jika DPRD periode 2019–2024 menilai proyek tersebut bermasalah sejak 2022, mengapa pos anggaran dan pembayarannya tetap dimuat dan diakomodir dalam dokumen APBD Tahun 2024 ?

Menyikapi persoalan tersebut, Fatiziduhu Zai sebagai Koordinator Rakyat Nias Bersuara, Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias, sekaligus Sekretaris Aliansi Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (GAK-MANIS) yang merupakan pelapor utama kasus tersebut, membedah kronologi kejadian, landasan hukum, dan fakta lapangan secara mendalam kepada Cakrawala.co, Rabu, 20 Mei 2026.

Berikut uraian lengkap 4 fakta yang terungkap di balik misteri penyusunan APBD Tahun 2024 :

 

“Lokasi Berubah Sepihak, Dari Lasara ke Hilizoi Tanpa Persetujuan.” Berdasarkan dokumen perencanaan resmi Pemerintah Kabupaten Nias, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, lokasi pembangunan RSU Pratama secara tegas dan sah ditetapkan di Desa Lasara, Kecamatan Gido. Lokasi ini telah disepakati, dibahas, dan disahkan dalam dokumen APBD Murni tahun 2022.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda. Pada 12 Juni 2022, pekerjaan fisik pembangunan tiba-tiba dimulai. Anehnya, lokasi yang dibangun bukan lagi di Desa Lasara sesuai dokumen, melainkan telah bergeser ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido.

“Perpindahan lokasi atau relokasi ini dilakukan secara sepihak oleh eksekutif, di luar pembahasan, di luar sepengetahuan dan bahkan tanpa persetujuan dari DPRD. Artinya, sejak hari pertama pelaksanaan fisik, proyek ini sudah berjalan di atas dasar administrasi yang cacat hukum karena menyimpang dari dokumen anggaran yang telah disepakati bersama,” ungkap Fatiziduhu menjelaskan awal mula masalah.

“13 Anggota DPRD Abstain, Paripurna Gagal, PERBUP Jadi Dasar Hukum Pengganti.” Langkah sepihak perpindahan lokasi pembangunan itu memicu penolakan keras dari anggota dewan.

Saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, tercatat sebanyak 10 orang anggota DPRD secara tegas telah menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Puncak ketegangan terjadi pada Rapat Paripurna penetapan P-APBD. Sebanyak 13 orang anggota yang mewakili 4 Fraksi memilih untuk abstain atau tidak memberikan suara persetujuan

Di tempat terpisah / tempat yang beda, salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Nias Yg tak mau di sebut namanya , mengatakan kenapa baru kali ini semua baru ada , ini dan itu sebelumnya dulu hanya di goreng 2, saja, Yg menjadi atensi sekarang sebelum bangunan. RSU P, kabupaten Nias itu di serak terimakan , kepada Pemda, tim Audit, dari dinas Inspektorat telah mengaudit maka dengan, sekarang yg jadi pertanyaan, hasil Audit Regional dimana,
pada hal ada dananya itu di kemanakan kok hasil nya berantakan tidak ada hasil,
Sedangkan hasil audit Reguler, di tetapkan tersangka. Ujar nya tegas.

Lanjut, saya sebagai masyarakat kabupaten Nias, menyampaikan Kenerja DPRD, kabupaten Nias untuk mengawasi/ memonitoring pekerjaan pemda, selama pembangunan RSU P kabupaten Nias, tidak berhasil, Nihil ujarnya.
Akhir kata semoga terungkap siapa Otak dalam masalah ini.
Ya, ahowu, Horas, Majua- jua.

Am. Zebua

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *