Penyidik Kejati Kaltara Periksa 9 saksi Kasus Tambang Nunukan , Dirut PT SIP dan PT CCM Mangkir dari Panggilan

Oplus_131072

 

TANJUNG SELOR FOKUSINEWS.COM. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Utara ( Kaltara ) terus menggencarkan pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang berlokasi di wilayah kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Dalam sepekan terakhir, penyidik telah memanggil dan memeriksa setidaknya sembilan orang saksi yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang tengah bergulir tersebut.

Proses pemeriksaan yang berlangsung dari Senin hingga Kamis ( 18 – 21 Mei 2026) itu berjalan tanpa kehadiran salah satu kunci saksi, yakni seorang Direktur Utama Perusahaan Perkebunan yang juga merangkap jabatan sebagai Direktur di perusahaan lain.

Saksi atas nama KM ( Karuna Murdaya ), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation ( PT SIP ) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya ( PT CCM ), tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik.

Hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu, ( 20/05/26), yang bersangkutan tak kunjung hadir tanpa memberikan konfirmasi ataupun informasi terkait alasan ketidak hadirannya…

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada seluruh saksi yang berasal dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) maupun pihak perusahaan. Namun, dari rangkaian panggilan tersebut, terdapat sejumlah pihak yang tidak kooperatif, termasuk KM yang justru memegang posisi strategis di dua perusahaan sekaligus.

“Benar, Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi – saksi tersebut yang terdiri dari pihak Kementerian maupun pihak perusahaan. Namun, beberapa orang saksi yang dipanggil, yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan, yakni Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM , saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya” ujar Andi Sugandi, Selasa ( 26/05/26)

Lebih lanjut Andi Sugandi menjelaskan bahwa surat panggilan permintaan keterangan tersebut telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu Minggu sebelum jadwal pemeriksaan.

Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan agar para saksi memiliki waktu yang cukup guna mempersiapkan diri. Namun demikian, untuk saudara KM yang dijadwalkan hadir pada Rabu, 20 Mei 2026 tersebut diabaikan.

Meskipun panggilan pertama ini tidak di indahkan, penyidik menyatakan bahwa perkara ini tidak akan berhenti di tengah jalan.

Andi Sugandi menegaskan bahwa Tim Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap KM mengingat keterangan dari yang bersangkutan dinilai sangat krusial untuk mengungkap alur perkara pertambangan yang sedang dialami.

“Ini adalah penggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah – langkah selanjutnya oleh Tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan oleh penyidik” pungkas Andi Sugandi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT SIP maupun PT CCM terkait ketidakhadiran Direktur Utama mereka dalam proses pemanggilan saksi tersebut.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kaltara, Abdul Rahman sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejati Kaltara, dan LIRA Kaltara menanti langkah tegas Kejati Kaltara jika panggilan kedua kembali tidak diindahkan oleh para saksi kunci, mengingat dalam proses penyidikan tindak pidana khusus, kehadiran saksi merupakan bagian penting dalam pembuktian dalam suatu perkara.

Editor ; FN – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *