Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Dilaporkan ke Polda Kaltara, LSM LIRA minta Penanganan Serius.

Oplus_131072

 

TANJUNG SELOR FOKUSINEWS.COM. Dugaan Tindak Pidana Korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Long Ampung di Desa Long Ampung, kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara.

Laporan tersebut diserahkan pada Selasa ( 26/05/26) pukul 10.41 WITA diruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kaltara dan di terima langsung oleh IPDA Ardhy.

Pengaduan diajukan oleh seorang pelapor bernama Linda melalui pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) KITA, bersama kuasa Hukum yang dipimpin Advokat Muhammad Yunus dan Tim.

Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumya telah melayangkan pengaduan serupa ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Malinau. Namun penanganan yang dilakukan dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan.

“Kami sudah melapor ke Kejari Malinau, tapi prosesnya tidak kunjung jelas. Karenanya kami membawa kasus ini ke Polda Kaltara untuk pendalaman lebih lanjut” ujar Muhammad Yunus , Selasa ( 26/05/26).

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi agar persoalan hak atas tanah warisan keluarga yang diklaim telah berlangsung turun – temurun dapat memperoleh kepastian hukum.

Dalam laporan yang disampaikan , pihak pelapor turut menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa serta oknum dari instansi terkait dalam proses pembebasan lahan yang dipersoalkan.

Pelapor Linda mengaku dirugikan atas proses pembebasan lahan yang tidak transparan.

Ia mengklaim tanah yang dibebaskan merupakan hak warisan keluarganya yang telah ditempati secara turun – temurun.

” Saya berharap kasus ini benar – benar dibuka secara terang – benderang agar hak tanah warisan keluarga kami bisa mendapatkan keadilan” ujar Linda

IPDA Ardhy selaku penerima laporan menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mendalami materi laporan sebelum disampaikan kepada pimpinan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara untuk proses lebih lanjut.

” Kami akan pelajari dulu materi laporan ini. Nanti kami akan teruskan ke Pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya” kata IPDA Ardhy singkat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak – pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kepala Desa dan oknum instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan.

Bandara Long Ampung merupakan proyek strategis di Kabupaten Malinau yang bertujuan membuka keterisolasian wilayah Kayan Selatan dan sekitarnya.

Proyek ini menjadi salah satu prioritas pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan Kalimantan Utara.

Namun, proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan hak – hak warga setempat.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kaltara, menilai kasus ini perlu ditangani serius karena menyangkut projek strategis daerah.

” Jika benar ada dugaan Manipulasi data dan Pemalsuan Surat dalam Pembebasan Lahan, maka ini tidak hanya merugikan warga secara perdata, tetapi juga berpotensi menjadi kerugian negara yang sangat besar. Apalagi proyek bandara menggunakan anggaran publik” ujar Abdul Rahman

Kuasa Hukum Pelapor , Muhammad Yunus , menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan kasus ini. Ia meminta Polda Kaltara tidak ragu untuk memeriksa semua pihak yang di duga terlibat, termasuk Aparat Desa dan instansi teknis terkait.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada intervensi yang mengahalangi proses hukum. Ini menyangkut keadilan bagi warga kecil” tegasnya

Masyarakat Desa Long Ampung dan sekitarnya kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum ( APH ). Sebagain warga berharap kasus ini tidak berhenti di tingkat penyelidikan dan dapat naik ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup.

Editor ; FN – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *