TARAKAN, FOKUSINEWS.COM – Langkah Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Jufri, yang menginisiasi penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap Mahfud Ghodal menuai kritik dari Aliansi Organisasi Masyarakat Kalimantan Utara (ALOK).
Dalam pernyataan sikap yang diterima di Tarakan, Rabu (20/5/2026), ALOK menilai perkara tersebut bukanlah persoalan ringan. Menurut mereka, kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana berat yang berdampak pada rasa aman masyarakat dan hak korban untuk memperoleh keadilan.
“Ketika kasus seberat ini diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, maka publik berhak bertanya: di mana marwah hukum? Di mana harga diri korban, keluarga, dan rasa keadilan masyarakat?” demikian kutipan pernyataan yang ditandatangani perwakilan ALOK, Abdul Manan.
Abdul Manan menilai langkah Achmad Jufri berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memberi kesan bahwa hukum dapat dilunakkan ketika berhadapan dengan kepentingan atau pengaruh pihak tertentu. Ia mengkhawatirkan penyelesaian kekeluargaan tidak memberikan efek jera dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalimantan Utara.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa kekuasaan dan jabatan dapat digunakan untuk mempengaruhi psikologis korban maupun keluarga agar memilih ‘damai’, memaafkan, dan membuat pernyataan tidak keberatan, sementara luka fisik, trauma psikis, dan penderitaan korban masih terus dirasakan hingga hari ini,” tegasnya.
ALOK menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh dijadikan alat untuk mengaburkan tindak pidana berat. Maaf dari korban, kata mereka, tidak berarti menghapus proses hukum. Negara tetap berkewajiban menegakkan hukum secara adil, terbuka, dan tanpa intervensi.
“Jika kasus penculikan dan penganiayaan saja bisa diarahkan selesai secara kekeluargaan, maka bagaimana masyarakat kecil bisa percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk melindungi rakyat?” ujar Abdul Manan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufri, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah menemui titik terang. Menurutnya, pihak keluarga korban menyatakan lebih memilih jalur kekeluargaan atau perdamaian (restorative justice) ketimbang melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Ia menambahkan bahwa keputusan itu diambil murni berdasarkan pertimbangan kondisi psikologis dan masa depan anak.
“Sebenarnya ini kan masalah kekeluargaan mereka. Dari pihak keluarga korban sendiri tidak ingin masalah ini diperpanjang karena mereka juga mengkhawatirkan status dan masa depan anaknya,” ujar Achmad Jufri.
Selain faktor psikologis, kondisi kesehatan korban yang saat ini masih dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan intensif menjadi prioritas utama. Selama ini, seluruh biaya pengobatan, pemeriksaan rontgen di radiologi, hingga kontrol kesehatan ditanggung secara pribadi.
Editor : FN – AR






