Pandeglang – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pemuda di lingkungan Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat mendesak Polres Pandeglang untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diajukan korban.
Korban berinisial MKR (18) mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan setelah dituduh melakukan pencurian emas oleh beberapa orang. Dugaan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Pandeglang dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTPL) Nomor: STTPL/78/V/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban awalnya diajak oleh beberapa pihak untuk membantu mengambil sepeda motor. Namun sesampainya di wilayah Polsek Banjar, korban mengaku dituduh melakukan pencurian emas dan didesak untuk mengakui tuduhan tersebut.
Korban juga mengaku mengalami pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang hingga mengakibatkan luka lebam pada bagian kepala.
“Apabila benar peristiwa tersebut terjadi, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera diusut secara tuntas. Tidak boleh ada praktik main hakim sendiri dalam negara hukum,” ujar Sepdi, Aktivis Pandeglang.
Selain dugaan pengeroyokan, muncul pula sorotan terkait informasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Polsek Banjar. Aktivis meminta adanya klarifikasi serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Menurutnya, kantor kepolisian seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan lokasi yang dengan mudah dapat terjadi peristiwa main hakim sendiri terhadap masyarakat kecil
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun laporan yang sudah masuk harus segera diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sepdi juga menyoroti belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah diajukan sekitar satu pekan lalu. Oleh karena itu, Polres Pandeglang didorong untuk segera memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sepdi menegaskan bahwa lambannya penanganan laporan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami meminta Polres Pandeglang segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.
Mereka juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke POLSEK Banjar yang dijadwalkan pada Selasa, 02 Juni 2026
“betul, kami sudah layangkan juga surat aksi, atas persoalan ini kami rasa kita tidak boleh lagi hanya berdiam diri, kita harus turun ke jalan memperjuangkan keadilan melalui orasi orasi ilmiah”. jelasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pandeglang maupun Polsek Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut. (Pungkasnya (irgi /Toha)






