AGUS FLORES TEGASKAN POLEMIK PENYADAPAN HARUS FOKUS PADA ASPEK LEGALITAS: “APA PUN TUJUAN BAIK JENDERAL LISTYO, HUKUM TETAP MENJADI LANDASAN”

JAKARTA, FOKUSINEWS.COM, 4 NOVEMBER 2026. Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara, Sultan Besuki Agus Flores, angkat bicara menanggapi polemik dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa apa pun tujuan dan maksud baik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan tugas institusi, setiap tindakan yang menggunakan kewenangan negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Agus Flores, niat baik dalam menjalankan tugas negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan prosedur hukum, terutama apabila tindakan tersebut berkaitan dengan penyadapan yang menyentuh hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Apa pun tujuan Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami tentu menghormati maksud baik dalam menjalankan tugas negara. Tetapi kalau persoalannya menyangkut penyadapan tanpa izin atau tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal itu harus dijelaskan secara hukum. Jangan sampai niat baik justru dipertentangkan dengan aturan hukum,” tegas Agus Flores.

Agus Flores meminta agar polemik tersebut tidak berkembang ke berbagai persoalan lain yang justru berpotensi mengaburkan substansi utama. Baginya, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah apakah tindakan penyadapan tersebut memiliki dasar kewenangan, memenuhi persyaratan hukum, serta dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu memperoleh penjelasan secara terbuka, antara lain mengenai siapa pihak yang melakukan penyadapan, apa dasar hukum pelaksanaannya, apakah persyaratan perizinan telah dipenuhi, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

“Jangan melebar ke mana-mana. Kalau masalahnya penyadapan ilegal, ya fokus pada penyadapan ilegal. Kita tidak sedang menyerang pribadi siapa pun, tidak sedang memusuhi Polri, dan tidak sedang membangun opini untuk menjatuhkan institusi. Kita hanya mempertanyakan legalitas suatu tindakan. Itu saja,” ujarnya.

KRITIK BUKAN BERARTI ANTI-POLRI. Lebih lanjut, Agus Flores menegaskan bahwa sikap kritis Fast Respon Counter Polri Nusantara tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebaliknya, ia berpandangan bahwa dukungan terhadap Polri harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Menurutnya, institusi yang kuat bukanlah institusi yang menutup diri dari kritik, melainkan institusi yang mampu menerima evaluasi serta memastikan seluruh kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab.

“Jangan salah memahami kritik kami. Kami bukan anti-Polri. Kami justru ingin institusi Polri semakin kuat dan dipercaya masyarakat. Tetapi kekuatan institusi tidak boleh diukur dari besarnya kewenangan, melainkan dari kemampuannya menggunakan kewenangan secara benar dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Agus Flores mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan khusus yang dapat membatasi hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang. Oleh sebab itu, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan mengikuti prosedur sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat dugaan penyadapan tanpa kewenangan atau tidak memenuhi prosedur yang diwajibkan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai adanya tindak pidana sebelum fakta, dokumen, dan alat bukti diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan penegasannya, Agus Flores menyampaikan bahwa penghormatan terhadap pimpinan maupun institusi Polri tidak boleh menghilangkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Prinsip kami sederhana: kawan tetap kawan, hukum tetap hukum. Menghormati seorang jenderal bukan berarti mengesampingkan aturan. Menghormati institusi Polri bukan berarti menutup mata terhadap persoalan hukum. Kalau memang prosedurnya benar, jelaskan berdasarkan aturan. Kalau ada kekeliruan, evaluasi dan perbaiki. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sederhana justru menjadi polemik panjang karena tidak dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menambahkan, Fast Respon Counter Polri Nusantara tetap berkomitmen mendukung terwujudnya institusi Polri yang profesional, transparan, berintegritas, serta senantiasa memperoleh kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus kepada siapa pun. Kami hanya ingin hukum ditempatkan pada posisi tertinggi. Jangan sampai kewenangan negara berjalan tanpa batas. Sebab dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum itu sendiri,” tutup Agus Flores

FOKUS INEWS.COMProfesional, Independen, dan Berimbang.

 

Pos terkait