AGUS FLORES TERBITKAN HIMBAUAN NASIONAL, WARTAWAN FAST RESPON DIMINTA KAWAL PENEGAKAN HUKUM DAN PETAKAN KEJAHATAN ILEGAL DARI ACEH HINGGA PAPUA

JAKARTA-FOKUSINEWS.COM. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon dan Fast Respon Nusantara Bidang Counter Polri, Agus Flores, menerbitkan himbauan nasional kepada seluruh wartawan Fast Respon yang tersebar dari Aceh hingga Papua, termasuk wilayah Jabodetabek dan Jawa, untuk turut mengawal berbagai program penegakan hukum serta kebijakan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Himbauan tertanggal 6 November 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran wartawan Fast Respon, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota maupun wilayah pelosok Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam arahannya, Agus Flores menegaskan bahwa seluruh wartawan Fast Respon diminta memberikan dukungan terhadap program Kapolri, khususnya penegakan hukum yang adil, merata, tidak pandang bulu, pelayanan kepolisian yang berorientasi kepada masyarakat, serta pemberantasan peredaran narkoba.

Dukungan tersebut ditegaskan melalui semboyan “HARGA MATI”, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal agenda penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.

Namun, dukungan terhadap institusi Polri, menurut substansi himbauan tersebut, tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat di lapangan.

Agus Flores juga meminta seluruh wartawan Fast Respon agar tidak menutup mata apabila menemukan dugaan perilaku oknum pejabat kepolisian di daerah yang dinilai bersikap arogan, memberikan keterangan tidak benar, atau tidak menjalankan pelayanan sebagaimana mestinya.

Apabila ditemukan persoalan yang disertai bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, wartawan diminta menyampaikan laporan kepada Ketua Umum Fast Respon untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi.

PETAKAN PEREDARAN NARKOBA DAN KEJAHATAN ILEGAL

Tidak hanya terkait pengawasan terhadap pelayanan kepolisian, Agus Flores juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap sejumlah dugaan aktivitas kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain dugaan jaringan peredaran narkoba, pihak-pihak yang diduga melindungi atau membekingi aktivitas tersebut, penyalahgunaan distribusi solar, pertambangan ilegal, hingga pembalakan liar atau illegal logging.

Menurut arahan tersebut, pemetaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dan pengawasan aparat.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong terbukanya informasi mengenai dugaan praktik kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus menjadi bahan laporan kepada pihak berwenang.

Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan tetap harus berpegang pada kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, mengutamakan bukti, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

PENGAWASAN PUBLIK MENJADI BAGIAN DARI KONTROL SOSIAL

Himbauan nasional ini menjadi penegasan bahwa peran wartawan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pengawasan terhadap dugaan penyimpangan aparat maupun aktivitas ilegal harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.

Dengan demikian, dukungan terhadap program Polri harus berjalan beriringan dengan keberanian menyampaikan kritik apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Surat himbauan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.H., M.H., serta Dewan Pembina Fast Respon, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Himbauan ditandatangani Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, Agus Flores, di Jakarta pada 6 November 2026.

FOKUSINEWS.COM-Mengawal informasi, menyuarakan kepentingan publik, dan mendorong penegakan hukum yang adil serta transparan.

 

Pos terkait