Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya jilid II Menggema Tiga Tuntutan Wartawan Belum Tuntas, Koordinator Aksi minta Bupati Bekasi Definitif mencopot Kadis LH.

Fokusinews.com ◊ Jum’at, 23 Oktober 2026.

Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti berbagai persoalan pemerintahan, termasuk tiga tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi bupati definitif harus diikuti dengan kepastian tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

“Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum,” ujar Paulus.

Ia menegaskan, tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut tidak boleh berhenti pada penerimaan aspirasi atau tanggapan administratif semata.

“Kami mengingatkan bahwa tuntutan aksi damai wartawan belum dapat dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tiga Tuntutan Wartawan Menanti Tindak Lanjut

Paulus menjelaskan, aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers menyikapi dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd. Pihaknya menduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terlibat dalam persoalan tersebut.

Adapun tiga tuntutan utama yang diminta untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi meliputi:

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian dari jabatan.

Paulus meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin aparatur sipil negara (ASN). Apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin secara tegas.

Pemerintah daerah diminta menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian serta memastikan pemeriksaan berjalan tanpa intervensi. Penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers.

Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, maupun penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Paulus: Kami Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Paulus menyebut pihaknya telah menempuh jalur komunikasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh perkembangan tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan dalam audiensi saat aksi damai pada 15 Oktober 2026.

Menurutnya, komunikasi tersebut diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai langkah pemerintah, termasuk koordinasi terkait dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” ungkapnya.

Paulus berharap, setelah dilantik sebagai bupati definitif, Asep Surya Atmaja dapat memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi seorang wartawan atau organisasi tertentu, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius dan diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kemerdekaan Pers Harus Dihormati

Paulus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sekaligus menjamin setiap pejabat publik melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil pemerintah daerah.

Aksi Damai Jilid II Tetap Menjadi Opsi

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, lanjut Paulus, akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II.

Ia menegaskan bahwa langkah lanjutan tersebut tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil,” jelas Paulus.

Di akhir pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap solid, menjaga kekompakan, tidak mudah terprovokasi, dan terus mengawal tuntutan bersama hingga terdapat penyelesaian yang nyata.

“Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati.”

“Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkas Paulus Simalango.

(Red)

Pos terkait