Batalkan Putusan PHI PN Tanjung Karang, Mahkamah Agung (MA) Kabulkan Kasasi, PT Catur Sentosa Adi Prima Wajib Bayar Pesangon 3 Karyawan

Fokusinews.com | Palembang, – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3 karyawan PT. Catur Sentosa Adi Prima sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1 A.

Dengan putusan tersebut, PT. Catur Sentosa Adi Prima diwajibkan membayar pesangon serta hak-hak lainnya kepada para pekerja, setelah sebelumnya gugatan mereka sempat ditolak di tingkat PHI.

Perkara ini bermula dari PHK terhadap 3 Karyawan, di antaranya Ferry Hastian, Edi Cahyadi dan Bambang Sumantri yang diberhentikan tanpa pesangon dengan alasan karyawan yang berkerja antara perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) salah menafsirkan.

Gugatan para pekerja sebelumnya ditolak melalui putusan PHI PN Bengkulu dalam perkara Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk.

Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membalik putusan tersebut, melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi para pekerja dikabulkan.

Majelis hakim kasasi juga mewajibkan PT. Catur Sentosa Adi Prima, membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat I sebesar Rp.43.585.296,00, kepada penggugat II sebesar Rp.37.603.572,00 dan kepada penggugat III sebesar Rp.36.139.572,00 kepada para pekerja. Putusan ini menjadi koreksi langsung terhadap pertimbangan hukum di tingkat sebelumnya.

Kuasa hukum 3 Karyawan, Dr. (C) Burhayan, MH, Dr. (C) dan Marihot D. Saing, M Hum menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan MA menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum.

“Terima kasih atas putusan Mahkamah Agung yang adil dan objektif. Ini menjadi bukti bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang benar dan elegan,”jelasnya..

Dr. (C) Burhayan, MH, juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima amar putusan, sementara salinan lengkap putusan masih dalam proses.

“Kami baru menerima amar putusan. Untuk salinan lengkapnya, termasuk perhitungan jumlah hak yang harus dibayarkan, masih kami tunggu,” jelasnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (09/06/26).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh PT. Catur Sentosa Adi Prima.

“Keputusan ini mengikat dan wajib dijalankan, karena tidak ada lagi upaya hukum setelah kasasi. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati dan melaksanakan perintah hukum tersebut,”pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *