SERUI, Kepala Keret Worumi, Bernad Worumi, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya para pedagang pasar, atas terganggunya aktivitas jual beli akibat sengketa tanah pasar di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bernad mengatakan, pihak keluarga besar Worumi memahami dampak yang dirasakan masyarakat akibat persoalan tersebut. Saat ini, akibat pemalangan yang dilakukan pihak keluarga, aktivitas jual beli sementara berlangsung di sepanjang jalan raya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pedagang maupun pengguna jalan.
Menurut Bernad, langkah pemalangan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen telah membawa pihak keluarga Worumi ke pengadilan terkait sengketa tanah tersebut. Pihak keluarga pun memilih menempuh proses hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak keluarga.
“Pemerintah daerah telah membawa kami, pihak keluarga Worumi, ke pengadilan. Karena proses hukum masih berjalan, untuk sementara kami melakukan pemalangan sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan melalui jalur hukum,” ujar Bernad.
Ia menjelaskan, sengketa tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan adat pada 13 Oktober 2022. Selanjutnya, gugatan pemerintah daerah di Pengadilan Negeri Serui pada 28 Maret 2024 dengan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau gugatan tidak dapat diterima.
Bernad menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah komunal keluarga besar Worumi, bukan milik pribadi. Ia juga menyebut keluarga memiliki dokumen sejarah berupa peta peninggalan Belanda yang menurut keterangannya berasal dari tahun 1950 dan berkaitan dengan keberadaan mata rumah Yowemana.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak keluarga dijadwalkan menghadiri persidangan pada 28 Oktober 2026. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.
“Kami menyadari masyarakat sangat terdampak, apalagi sekarang pedagang harus berjualan di jalan raya. Untuk itu, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kami berharap pemerintah daerah bersedia duduk bersama mencari solusi, tetapi persoalan hukum ini juga harus diselesaikan agar ada kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Bernad berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dapat bersama duduk keluarga besar Worumi–Awandoi dapat sehingga dapat membuka ruang dialog dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, memperhatikan nilai sejarah dan budaya, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.





