KEPULAUAN YAPEN — Harapan masyarakat untuk terbukanya akses darat yang menghubungkan wilayah utara Kabupaten Kepulauan Yapen menuju Distrik Raimbawi kembali mendapat titik terang. Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, turun langsung menemui masyarakat adat pemilik hak ulayat dan Pemerintah Kampung Soromasen, Distrik Yapen Utara, Jumat (25/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati yang didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten I dan Kepala Dinas PUPRPKP membahas penyelesaian status lahan dan kawasan yang akan dilalui rencana pembangunan ruas jalan Soromasen–Woda, yang menghubungkan Distrik Yapen Utara dan Distrik Raimbawi.
Bagi masyarakat, pembangunan ruas jalan tersebut bukan sekadar membuka akses transportasi. Kehadiran jalan diharapkan mampu mengurangi keterisolasian wilayah, memperlancar akses pendidikan, kesehatan dan pelayanan pemerintahan, sekaligus memudahkan masyarakat mengangkut hasil kebun serta memenuhi kebutuhan pokok.
Bupati Benyamin Arisoy mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan konektivitas dilakukan melalui proses yang melibatkan masyarakat adat sejak awal.
“Pembangunan jalan ini harus kita selesaikan bersama. Hak masyarakat adat harus dihormati, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan konservasi,” ujar Benyamin.
Rencana pembangunan ruas Soromasen–Woda masih menghadapi tantangan karena sekitar 11 kilometer ruas yang tersisa berada dalam kawasan Cagar Alam. Karena itu, pemerintah daerah memilih menyelesaikan persoalan status lahan dan kawasan melalui dialog bersama pemilik hak ulayat, pemerintah kampung serta pihak terkait.
Dalam pertemuan itu, masyarakat adat pemilik hak ulayat menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan jalan dan pada prinsipnya bersedia memberikan ruang lahannya untuk kepentingan pembangunan. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai dasar untuk ditindaklanjuti kepada pihak konservasi atau KSDA.
Benyamin mengatakan, langkah berikutnya akan dilakukan melalui pertemuan dengan masyarakat adat di Distrik Raimbawi, khususnya Kampung Sawendui dan Kampung Aisau.
“Kita akan melanjutkan komunikasi dengan masyarakat di Raimbawi. Harapannya, kesepakatan dapat tercapai sehingga seluruh dokumen dan hasil pembicaraan bisa menjadi bahan untuk kita bawa kepada pihak KSDA dalam rangka penyelesaian status kawasan dan perizinan,” katanya.
Pemerintah daerah juga menegaskan pembangunan jalan harus berjalan seiring dengan perlindungan kawasan konservasi. Pengamanan koridor jalan, pengawasan kehutanan serta larangan berburu dan mengambil kayu akan menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan.
“Jalan ini kita buka untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membuka ruang bagi perusakan hutan. Karena itu, pembangunan dan perlindungan kawasan harus berjalan bersama,” tegas Benyamin.
Selain penyelesaian di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan rencana konektivitas tersebut kepada Kementerian/Pelaksana Jalan Nasional di Jayapura. Dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat pembangunan setelah aspek teknis, administrasi, status lahan dan perizinan dinyatakan jelas dan bersih.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terus mendorong konektivitas wilayah utara, barat hingga timur sebagai bagian dari upaya mengurangi keterisolasian, memperlancar mobilitas masyarakat, menekan biaya distribusi dan memperluas akses pelayanan dasar kepada masyarakat di kampung-kampung. (**)






