Fokusinews.com | Palembang – Aksi unjuk rasa digelar Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (29/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak penyidik segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan (PJU) di Kota Palembang secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Aksi yang berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan petugas Kejari Palembang itu diwarnai dengan orasi serta pembentangan spanduk berisi tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Massa menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Deputi K-MAKI Sumsel, Ferry Kurniawan, dalam orasinya meminta Kejari Palembang berani mengusut perkara hingga kepada siapa pun yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami meminta Kejari Palembang bekerja secara profesional, transparan, dan tidak takut mengungkap siapa pun yang terlibat apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Ferry.
Selain mendesak penetapan tersangka, K-MAKI Sumsel juga meminta penyidik membuka perkembangan penyidikan secara transparan, termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Massa turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengaturan proyek lampu jalan di Kota Palembang.
Dalam pernyataan sikapnya, K-MAKI menilai dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2025, tetapi juga meminta penyidik mengusut dugaan persoalan pada 82 program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palembang Tahun Anggaran 2022.
Adapun lima tuntutan yang disampaikan kepada Kejari Palembang meliputi ;
1.Segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan.
2.Mengusut tuntas dugaan penyimpangan 82 program Pokir DPRD Kota Palembang Tahun Anggaran 2022.
3.Meminta dilakukannya audit investigatif oleh BPK maupun BPKP.
4.Membuka dokumen pengadaan kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
5.Menghentikan praktik korupsi politik dalam penyusunan APBD Kota Palembang.
Dalam aksinya, K-MAKI juga mengutip data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang menyebutkan total nilai pengadaan lampu penerangan jalan di Kota Palembang tahun 2025 mencapai sekitar Rp115,86 miliar, termasuk sekitar Rp15,76 miliar yang berkaitan dengan kegiatan usulan Pokir maupun aspirasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang diketahui menargetkan pembenahan dan penggantian sekitar 54 ribu titik lampu penerangan jalan umum (PJU) di 18 kecamatan sepanjang tahun 2025. Program tersebut juga mencakup pemasangan sekitar 7.000 unit lampu baru serta penggunaan lampu LED hemat energi secara bertahap.
Aspirasi massa, diterima oleh Kasubsi II Intelijen Kejari Palembang, Rahmat Ananda, SH. Ia memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Rahmat menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek lampu jalan. Ia juga memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi.
“Tim penyidik telah bekerja semaksimal mungkin. Kami memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun maupun kongkalikong dengan siapa pun. Pimpinan juga menegaskan bahwa penyidikan perkara lampu jalan ini dilakukan dengan integritas yang tinggi,” ujar Rahmat.
Kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan di Kota Palembang hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan. K-MAKI Sumsel berharap Kejari Palembang dapat segera mengungkap fakta hukum secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum serta memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan. (*)



