Desak Gubernur dan Kapolda Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla Demi Selamatkan Lingkungan

Editor : SS 

KALIMANTAN UTARA, JWI — Ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melahirkan kabut asap di Bumi Benuanta memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia (DPW JWI) Provinsi Kalimantan Utara secara resmi melayangkan surat terbuka bernomor 019/ST-JWI KALTARA/IX/2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara dan Kapolda Kaltara pada Selasa, 1 September 2026.

Langkah tegas ini diambil menyikapi siklus bencana tahunan yang dinilai bukan sekadar masalah ekologi biasa, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, stabilitas ekonomi, serta kelestarian ruang hidup jangka panjang. Sebagai lembaga pers yang mengemban fungsi kontrol sosial, DPW JWI Kaltara menilai bahwa penanganan di lapangan selama ini masih terjebak pada pendekatan reaktif di hilir.

Dalam keterangannya, Ketua DPW JWI Kaltara, Sahbudiman, S.Kom., M.H., menekankan bahwa pencegahan dan penegakan hukum di hulu jauh lebih efektif ketimbang sekadar berjibaku melakukan pemadaman saat api telanjur meluas membakar ekosistem. Oleh karena itu, JWI Kaltara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah luar biasa melalui tiga poin utama:

  • Prioritas Mutlak Patroli Dini – Meminta peningkatan alokasi sumber daya pada pengawasan titik rawan (hotspot) serta sosialisasi masif agar praktik pembersihan lahan dengan cara membakar (land clearing) dapat dicegah sejak dini.
  • Pengusutan Tuntas Aktor Intelektual dan Efek Jera Maksimal – Mendesak penyidik kepolisian untuk menyasar pihak pemberi perintah atau korporasi pemilik konsesi, bukan sekadar pekerja lapangan. Sanksi pidana dan denda finansial maksimal harus diterapkan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.
  • Tindakan Tegas dan Evaluasi Izin Korporasi – Meminta ketegasan Pemprov Kaltara untuk meninjau ulang hingga mencabut izin usaha korporasi – korporasi yang terbukti membiarkan wilayah konsesinya terbakar demi menekan biaya operasional.

“Pencegahan dan penegakan hukum di hulu jauh lebih efektif ketimbang sekadar pemadaman di hilir,” tegas Sahbudiman, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik di Kalimantan Utara.

Surat terbuka yang turut ditembuskan kepada Ketua Umum DPN JWI di Jakarta serta Dewan Pakar DPN JWI, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., ini diharapkan mampu membuka mata publik serta para pemangku kebijakan. Perlindungan terhadap hutan dan ruang hidup merupakan tanggung jawab kolektif lintas sektor. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu diyakini menjadi kunci mutlak agar Kalimantan Utara terbebas dari jeratan bencana asap untuk selamanya.(SS)

Laporan:  JWI KALTARA – Sahbudiman

Pos terkait