Diduga Rugikan Desa Rp150 Miliar, Perjanjian Plasma PT PBP Dilaporkan ke KPK

Oplus_131072

Fokusinews.com, Selasa 11 Agustus 2026

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan kebun plasma di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan Kepala Desa Tanah Kuning, H. Sainuddin, mengungkapkan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan kebun plasma antara pihak pemerintah desa terdahulu dengan perusahaan perkebunan PT Prima Bahagia Permai (PBP). Ia menduga perjanjian itu melanggar ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan desa dan hak masyarakat hingga belasan miliar rupiah per tahun.

“Kerugian timbul baik bagi Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun bagi masyarakat penerima manfaat kebun plasma. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar per tahun. Jika dihitung sejak perjanjian berjalan sekitar 15 tahun, akumulasi kerugiannya bisa menembus Rp150 miliar,” ujar H. Sainuddin usai menyerahkan berkas laporan, Selasa ( 11/08/26)

Keputusan melapor ke lembaga antirasuah itu didasari oleh tidak adanya tanggapan memadai dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) di tingkat lokal terhadap permasalahan yang telah terjadi bertahun-tahun di Desa Tanah Kuning.

H. Sainuddin berharap langkah ini dapat mendorong sinergi penanganan antara pemerintah pusat, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia agar penegakan hukum dan pengawasan berjalan efektif di wilayah Kabupaten Bulungan.

Meski telah memimpin Desa Tanah Kuning selama tiga periode berturut-turut, H. Sainuddin menegaskan tekadnya untuk terus mengawal dugaan pelanggaran ini hingga ada penyelesaian yang tuntas. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan daerahnya.

Selain persoalan kebun plasma, warga juga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran program desa lainnya. Tokoh masyarakat setempat, Samsu alam, menyebutkan beberapa poin aduan tambahan yang turut diserahkan ke komisi antirasuah tersebut.

“Kami juga melaporkan terkait tata kelola dana desa, operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga dugaan ketidakberesan pada proses pemilihan ketua RT dan RW di wilayah kami,” tegas Samsu Alam.

Menanggapi laporan warga, pihak KPK menyatakan telah menerima seluruh berkas aduan dan akan melakukan verifikasi serta penelaahan terlebih dahulu guna menentukan apakah perkara ini masuk dalam kewenangan KPK atau instansi penegak hukum lainnya.

Warga berharap aduan ini segera ditindaklanjuti secara serius. Samsu Alam menambahkan, apabila hasil penelaahan KPK menunjukkan kasus tersebut di luar kewenangannya, KPK diharapkan dapat memberikan rekomendasi atau surat teguran kepada pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam hal ini  bupati Bulungan agar dilakukan evaluasi menyeluruh.

Editor  : FN – AR

Pos terkait