Lampung Selatan- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa (20/10/2026), bertempat di Aula Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., dengan menghadirkan Ketua Sekretariat Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Lampung Selatan, Yogi Qisthoni, S.T., sebagai narasumber.
Yogi Qisthoni, yang juga menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Swadaya Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas PMD Lampung Selatan, memaparkan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan Posyandu dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.
Posyandu 6 SPM, Perluas Peran Pelayanan Dasar
Dalam pemaparannya, Yogi menjelaskan bahwa pengembangan Posyandu berbasis enam bidang Standar Pelayanan Minimal merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Posyandu agar tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di berbagai sektor.
Enam bidang pelayanan yang menjadi cakupan Posyandu 6 SPM meliputi:
1. Bidang Kesehatan, untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
2. Bidang Pendidikan, untuk mendorong peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan.
3. Bidang Sosial, untuk mendukung pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
4. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
5. Bidang Pekerjaan Umum (PU), untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkait infrastruktur dan pelayanan pekerjaan umum.
6. Bidang Perumahan Rakyat, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di sektor perumahan.
“Melalui pendekatan enam bidang tersebut, Posyandu diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi pelayanan dasar, meningkatkan keterlibatan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pembangunan yang lebih terintegrasi hingga tingkat desa,” papar Yogi.
Karena itu, penguatan kelembagaan, pembagian peran, koordinasi lintas sektor, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing unsur menjadi aspek penting dalam penerapan Posyandu 6 SPM di Kabupaten Lampung Selatan.
Libatkan TP Posyandu Kecamatan dan Desa
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua TP Posyandu Kecamatan Kalianda beserta para Ketua TP Posyandu desa se-Kecamatan Kalianda, Ketua TP Posyandu Kecamatan Rajabasa beserta para Ketua TP Posyandu desa se-Kecamatan Rajabasa, serta Ketua TP Posyandu Kecamatan Palas beserta para Ketua TP Posyandu desa se-Kecamatan Palas.
Keterlibatan pengurus Posyandu dari tiga kecamatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai tata kelola kelembagaan sekaligus mendorong penerapan Posyandu 6 SPM secara lebih terarah di wilayah masing-masing.
Peserta juga menjadi bagian penting dalam meneruskan pemahaman mengenai penguatan kelembagaan Posyandu kepada jajaran pengurus di tingkat desa, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara terkoordinasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, sosialisasi ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kapasitas kelembagaan dan menyamakan pemahaman mengenai arah pengembangan Posyandu di Kabupaten Lampung Selatan.
Perkuat Sinergi TP Posyandu Kabupaten hingga Desa
Dalam konteks pengembangan kelembagaan Posyandu, Posyandu 6 SPM merupakan bagian dari upaya memperluas pendekatan pelayanan dasar masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.
Program Posyandu 6 SPM mulai diperkenalkan secara nasional pada 2024 melalui peluncuran oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Sementara itu, Ketua TP Posyandu Kabupaten Lampung Selatan, Zita Anjani, dikukuhkan oleh Ketua TP Posyandu Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, pada Februari 2026 di Mahan Agung, Bandar Lampung.
Penguatan kepengurusan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi kelembagaan Posyandu dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas PMD Lampung Selatan mendorong agar pemahaman mengenai Posyandu 6 SPM dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata di tingkat wilayah, terutama dalam memperkuat koordinasi antarsektor, meningkatkan kapasitas pengurus, serta memastikan kelembagaan Posyandu mampu mendukung pelayanan dasar masyarakat secara optimal.
Dinas PMD Juga Menjadi Bagian dari Gerakan Tanaman Asuh Program HELAU
Selain penguatan kelembagaan Posyandu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mendorong keterlibatan seluruh perangkat daerah dan aparatur dalam mendukung program prioritas daerah Lampung Selatan HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul).
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 600.4.1.2/Srikandi/1.08/2026 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemanfaatan Halaman Kantor dan Pekarangan Rumah dalam Mendukung Program Lampung Selatan HELAU, yang ditetapkan di Kalianda pada 18 Oktober 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk kepala badan, dinas, dan kantor.
Dalam instruksinya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mewajibkan setiap ASN dan pegawai menanam serta merawat minimal satu tanaman sayuran, seperti cabai, bawang, atau tomat, menggunakan pot, polibag, atau media tanam lainnya di halaman kantor masing-masing.
Penanaman melalui gerakan Tanaman Asuh tersebut diarahkan agar dilakukan secara tertata dan ditempatkan di lokasi strategis sehingga mendukung keindahan lingkungan perkantoran.
Tidak hanya di lingkungan kantor, setiap pegawai juga diminta memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam sayuran atau tanaman obat keluarga (TOGA). Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga sekaligus menciptakan lingkungan yang hijau, bersih, indah, dan sehat.
Surat edaran itu juga mengatur mekanisme pelaporan. Setiap pegawai diminta melaporkan dokumentasi kegiatan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Selanjutnya, kepala perangkat daerah menyampaikan dokumentasi berupa foto atau video sebelum dan sesudah kegiatan kepada Bupati Lampung Selatan melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Desa Helau serta Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, gerakan tersebut memiliki keterkaitan dengan upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memanfaatkan pekarangan secara produktif.
Namun, pelaksanaan gerakan Tanaman Asuh merupakan kebijakan tersendiri yang diatur melalui surat edaran Bupati, bukan bagian dari materi sosialisasi Posyandu 6 SPM yang dilaksanakan Dinas PMD pada 20 Oktober 2026.
Karena itu, implementasi kedua agenda tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan tujuan dan mekanisme masing-masing, dengan tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat.
Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan
Penguatan kelembagaan Posyandu 6 SPM dan pelaksanaan program Lampung Selatan HELAU sama-sama menempatkan keterlibatan aparatur serta masyarakat sebagai unsur penting dalam pembangunan daerah, meskipun memiliki ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda.
Posyandu 6 SPM berorientasi pada penguatan koordinasi pelayanan dasar lintas sektor hingga tingkat desa. Sementara itu, gerakan Tanaman Asuh menekankan pemanfaatan halaman kantor dan pekarangan rumah untuk mendukung penghijauan, keindahan lingkungan, serta ketahanan pangan keluarga.
Keberhasilan kedua agenda tersebut tidak cukup diukur dari pelaksanaan sosialisasi atau penerbitan instruksi semata. Diperlukan tindak lanjut yang nyata, koordinasi yang konsisten, serta pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kunci Tata Kelola Lembaga
Dengan tata kelola kelembagaan yang baik, partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan program yang terarah, Dinas PMD diharapkan dapat terus memperkuat pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa di Kabupaten Lampung Selatan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya ditentukan oleh kebijakan yang diterbitkan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.





