GAMPNI Desak Gubernur Sumut & Kadisdik Sumut Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias dan Blacklist PT Razasa Karya

Kepulauan Nias Fokusinews com -Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) mendesak Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M, untuk menghentikan sementara pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, yang memiliki nilai pagu anggaran Rp.87 miliar lebih APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun 2026.
Gunung Sitoli 06/08/2026.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Aksi GAMPNI, Helpin Zebua, kepada para wartawan media pada Kamis (06/08/2026). Menurutnya, penghentian sementara diperlukan agar seluruh persoalan dan dugaan yang mencuat dalam pelaksanaan proyek dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum pekerjaan terus dilanjutkan.
Kami masyarakat Nias meminta Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk segera memerintahkan penghentian sementara proyek ini. Tujuannya bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak kerja, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Helpin.
Helpin menilai, dalam beberapa pekan terakhir proyek revitalisasi tersebut terus menjadi perhatian publik karena berbagai persoalan yang muncul silih berganti. “Selain itu Helpin Zebua juga meminta Gubernur Sumatera Utara, bapak Boby Nasution dan Kepala Dinas Pendikan Provinsi Sumatera Utara bapak Alek Xander Sinulingga, untuk segera Blacklist Perusahaan PT Razasa Karya dan dilakukan audit investigasi menyeluruh terkait dugaan publik tentang polemik yang terjadi di Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias, sebab ke taransparanan pada publik tidak ada, dan di duga adanya ketidak sesuaian dengan apa yg telah di tentukan di dalam Rab, harapan Helpin.
Menurutnya, sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan material yang asal-usul dan legalitasnya dipertanyakan, tetapi juga menyangkut kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari aspek harapan masyarakat.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan penggunaan material pasir yang seharus nya Uji Lab, dan tanah timbunan yang masih dipersoalkan, aktivitas penggalian tanah di Desa Dahana Tabaloho yang sempat dikeluhkan masyarakat, proses pengecoran bor pile saat kondisi hujan, hingga robohnya salah satu bagian tembok penahan yang baru selesai dibangun.
“Kalau dalam waktu yang relatif singkat sudah muncul berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat, tentu ini harus menjadi mperhatian serius pemerintah. Jangan sampai proyek pendidikan yang dibiayai uang rakyat justru meninggalkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Helpin mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan GAMPNI kepada sejumlah pihak, penggunaan material dalam proyek pemerintah semestinya memenuhi spesifikasi teknis dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah salah seorang Tokoh masyarakat Gunungsitoli yg tak mau di sebutkan nama, mengatakan, kita masyarakat Nias merasa Kecewa, akan pembangunan, sekolah tersebut, yg telah menghamburkan biaya, Puluhan Miliar, tapi hasilnya nanti / kwalitasnya tidak sesuai,
Lanjut, di Nias telah ada perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Sumut/ Cabang XIII, yang di pimpin, oleh, bapak Agus, Halawa, di duga mereka tidak mengawasi setiap pembangunan, yang ada di wilayah, XIII, / Membiarkan, Seperti yg terjadi di, SMKN TUhemberua, SMKN LAhewa, SMKN Afulu,
SMKN Namehalu Esiwa, SMKN 2, Gunung Sitoli dan masih banyak lagi yang lain.
Maka dengan itu kami
masyarakat Nias, meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alek Xander Sinulingga, DPRD Sumatera Utara, Bagian pendidikan, Bapak Thomas Dakhi,
dan pemerintah pusat yg membidangin , pendidikan Agar , memastikan keadaan,an dan kwalitas, bangunan di SMA N, Sukma Gunung Sitoli, dengan anggaran bangunan puluhan miliar, dan sekalian mengaudit kembali sekolah 2, yg telah tercatat dalam berita ini, imbuh nya berharap.
Oleh karena itu, GAMPNI meminta agar material yang digunakan, khususnya pasir dan tanah timbunan, dilakukan pengujian oleh lembaga yang berwenang.
“Kami meminta agar dilakukan pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan dalam proyek ini. Jangan ada asumsi dari siapa pun. Biarkan hasil uji yang menjawab apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi kontrak atau tidak,” kata Helpin.
Ia juga meminta agar pemerintah memastikan sumber material yang digunakan telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain menyoroti pelaksanaan proyek, Helpin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak-pihak terkait yang dinilai tidak memberikan respons terhadap upaya komunikasi yang telah dilakukan GAMPNI.
Ia menjelaskan bahwa pada akhir Mei 2026, GAMPNI telah menyampaikan surat permintaan informasi kepada pihak perusahaan pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, surat tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek dan sejumlah informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun hingga kini, kata Helpin, surat tersebut belum memperoleh balasan ataupun tanggapan resmi.
“Kami sudah menempuh mekanisme yang benar. Pada akhir Mei lalu kami menyampaikan surat permintaan informasi kepada pihak perusahaan dan PPK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sampai hari ini belum ada balasan maupun penjelasan resmi yang kami terima,” ungkapnya.
Tak hanya itu, GAMPNI juga mengaku telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk menyampaikan langsung berbagai temuan dan aspirasi masyarakat terkait proyek revitalisasi tersebut.
Menurut Helpin, surat tersebut telah diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara saat mendampingi kunjungan kerja Gubernur di Kepulauan Nias pada Juli 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, GAMPNI mengaku belum menerima tanggapan maupun jadwal audiensi.
“Kami berharap ada ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Surat permohonan audiensi sudah kami sampaikan dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan saat kunjungan Gubernur ke Nias. Namun hingga hari ini belum ada respons sama sekali,” katanya.
Menurut Helpin, minimnya respons tersebut justru semakin memperbesar harapan masyarakat agar pemerintah turun langsung melihat kondisi proyek tersebut di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, GAMPNI mendesak Gubernur Sumatera Utara membentuk tim pemeriksa yang melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi teknis lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup legalitas sumber material, kesesuaian spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, fungsi pengawasan, hingga kepatuhan terhadap dokumen kontrak.
“Kalau seluruh pekerjaan memang telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat,” tegas Helpin.
Ia menambahkan bahwa sikap GAMPNI bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar menghasilkan bangunan yang berkwalitas, aman, dan dapat dipertanggungjawab
kan.
Kami mendukung pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Yang kami perjuangkan adalah transparansi, akuntabilitas, dan kwalitas hasil pekerjaan. Karena setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat,” pungkasnya. Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, media ini akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Am. Zebua.

