Gubernur Kaltara Tegaskan OPD Tidak Mengubah Rancangan Program RKPD di Tengah Jalan

Oplus_131072

FOKUSINEWS.COM,KALTARA, Rabu 10 Juni 2026

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., memberikan pernyataan tegas kepada seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Gubernur menginstruksikan agar tidak ada pihak yang melakukan perubahan terhadap rancangan program daerah yang telah disahkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat program tersebut sedang berjalan.

Menurut Gubernur Zainal, perubahan rancangan program di tengah jalan dapat berdampak negatif terhadap sistem aturan pemerintahan yang sah. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai merugikan penganggaran keuangan daerah.

“Saya meminta tidak ada perubahan-perubahan. Jangan menyimpang dari situ. Dalam perjalanan juga nanti jangan merubah-rubah kegiatan yang sudah ditetapkan,” tegas Gubernur Zainal saat memberikan arahan.

Gubernur juga menambahkan bahwa pihak pemerintah provinsi telah menyiapkan sanksi berat bagi pejabat atau lembaga pemerintah yang berani melanggar ketentuan ini dan nekat mengubah program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2027. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna Gadis I, Tanjung Selor, pada Rabu (10/6/2026).

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bappeda Kaltara ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan staf OPD di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Zainal menekankan bahwa pembahasan rancangan akhir RKPD ini merupakan momentum strategis untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, serta menyusun program yang didukung oleh pendanaan yang realistis.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kaltara, Bertinus, menjelaskan bahwa rakor ini sengaja melibatkan seluruh OPD untuk memastikan apakah semua pengajuan program sudah selaras dan terakomodasi di dalam RKPD.

Bappeda masih memberikan kesempatan bagi OPD yang memiliki rancangan usulan program pembangunan yang belum terakomodasi untuk segera memasukkannya ke dalam RKPD dalam sisa waktu yang tersedia. Setelah proses di tingkat provinsi selesai, Bappeda Kaltara akan membawa usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.

Proses ini dilakukan guna memastikan pengesahan dan penetapan program pembangunan Kaltara hingga tahun 2027 mendatang berjalan sesuai regulasi. Melalui rakor ini, ditargetkan finalisasi rancangan akhir RKPD Kaltara dapat segera rampung, sehingga program pembangunan yang sah dapat resmi ditetapkan pada akhir Juni 2026.

Editor  : FN – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *