Fokusinews.com, Rabu 02 September 2026
TANJUNG SELOR — Kepercayaan publik kepada Kejaksaan harus dijawab dengan integritas, bukan sekadar slogan. Pesan itu menjadi poros utama dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara), Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H, M.H bertindak selaku inspektur upacara di Aula Kantor Kejati Kaltara. Upacara yang berlangsung khidmat itu diikuti oleh Wakajati, para asisten, pejabat struktural dan fungsional, serta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kaltara.
Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis” , peringatan tahun ini menjadi momen evaluasi atas kinerja institusi di mata masyarakat.
Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakannya, Yudi menegaskan bahwa setiap keputusan dan kebijakan aparat Kejaksaan harus berlandaskan nilai Ketuhanan dan moralitas yang luhur. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi wajib menghadirkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Setiap insan Adhyaksa adalah cermin institusi. Sikap, tutur kata dan perilaku kita bukan sekadar mencerminkan diri pribadi, melainkan juga menentukan marwah dan kewibawaan Kejaksaan di mata publik,” ujar Yudi

Integritas menjadi kata kunci. Sebab, satu tindakan tercela dari individu dinilai cukup untuk merusak citra baik yang telah dibangun bersama selama bertahun-tahun.
Karena itu, Yudi berulang kali mengingatkan seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga integritas, mengedepankan kesederhanaan, serta memelihara kehormatan dan wibawa institusi dalam setiap langkah.
“Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang telah kita bangun bersama,” tegasnya
Rangkaian upacara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa, dilanjutkan dengan penghormatan kepada Panji Adhyaksa yang dipimpin komandan upacara.
Bagi Kejati Kaltara, peringatan HUT ke-81 ini tidak sekadar seremonial. Momentum ini dimaknai sebagai penguatan komitmen kolektif bahwa kewenangan penegakan hukum harus diiringi tanggung jawab moral yang besar.
Pada akhirnya, kepercayaan publik bukan sesuatu yang dapat diminta, melainkan harus diperjuangkan dan dibuktikan melalui tindakan nyata, profesionalisme, dan konsistensi. Penegakan hukum yang adil, profesional, dan humanis menjadi fondasi agar Kejaksaan tetap dipercaya sebagai institusi yang bekerja untuk keadilan dan kepentingan masyarakat.
Editor : FN – AR



