Biak Numfor-Papua. Fokusinews.com. Di tengah kemeriahan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor, pada Rabu, 2 September 2026, menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran tunjangan reses dan pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, selaku Kasubag Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori, dan FZA, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori Tahun 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor TAP-01/R.1.12/Fd.2/09/2026 dan Nomor TAP-02/R.1.12/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
Sebelum menjalani penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya dalam kondisi sehat. Selanjutnya, AK dan FZA dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Biak selama 20 hari, terhitung mulai 2 September sampai dengan 21 September 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi penyidik.
Perkara ini menjadi sorotan karena berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp808.818.401 atau sekitar Rp808,8 juta.
Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran tunjangan reses dan pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara secara subsider, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penanganan Perkara di Tengah Hari Jadi Kejaksaan RI ke-81”
Penetapan dan penahanan dua tersangka tersebut berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Di tengah kemeriahan peringatan hari jadi institusi Adhyaksa tersebut, langkah hukum yang dilakukan Kejari Biak Numfor menjadi penegasan bahwa momentum hari jadi tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Penanganan perkara dugaan korupsi ini sekaligus menjadi catatan penting dalam perjalanan Kejaksaan Negeri Biak Numfor, terutama dalam upaya menjaga pengelolaan keuangan negara agar tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasie Intel: Penegakan Hukum Harus Tegas, Profesional dan Berintegritas
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Surya Partogi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Biak Numfor terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan dan berintegritas.
Komitmen tersebut, menurut Kejari Biak Numfor, tetap dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun 2026 disebut menjadi penguat semangat bagi jajaran Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk terus meningkatkan konsistensi dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum juga diarahkan agar tetap dilakukan secara humanis dan berhati nurani, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Meski dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan, proses penyidikan perkara ini belum berhenti. Kejaksaan Negeri Biak Numfor menyatakan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan tersebut akan didalami dan dikembangkan berdasarkan fakta, data serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Apabila dalam proses pengembangan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka pihak lain yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penetapan AK dan FZA menjadi babak penting dalam perkara dugaan korupsi tunjangan dan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
Publik kini menanti sejauh mana penyidik Kejari Biak Numfor mengembangkan perkara tersebut, termasuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kerugian keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
FOKUSINEWS.COM. Mengawal Fakta, Mengungkap Kebenaran.





