KPPBC Nunukan Gagalkan Ekspor Ilegal 99,5 Ton Rotan ke Malaysia, Nilai Barang Capai Rp4,28 Miliar

Oplus_131072

Fokusinews.com, Rabu 05 Agustus 2026
NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan ekspor ilegal rotan di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi kepada publik atas keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan rotan menuju Malaysia, Selasa ( 04/08/26 ).
Acara dihadiri Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, unsur Forkopimda, Bea dan Cukai, serta sejumlah instansi terkait yang terlibat dalam pengawasan wilayah perbatasan.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri mengapresiasi keberhasilan Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya ekspor ilegal rotan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.
“Praktik ekspor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri nasional, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi nilai tambah yang seharusnya dinikmati masyarakat,” ujar Irwan Sabri
Ia menegaskan, rotan merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bahan baku industri mebel dan kerajinan. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyelundupan sumber daya alam serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sambutan Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kepentingan ekonomi nasional, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan lintas negara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga terus mendorong kebijakan hilirisasi rotan agar komoditas tersebut dapat diolah menjadi produk bernilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri lokal.
Dalam pemaparannya, Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan rotan utuh menggunakan kapal kayu menuju Malaysia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan membentuk Gugus Tugas Patroli Laut untuk melakukan pengawasan di wilayah perairan perbatasan.
Pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim patroli menghentikan dan memeriksa KLM Brothers di perairan selatan Pulau Sipadan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 1.493 bundel rotan utuh jenis sega/segah sortimen washed and sulfurized (WS) dengan berat sekitar 99,5 ton.
Berdasarkan hasil pengukuran Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII bersama Bea Cukai Nunukan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar. Seluruh muatan diketahui akan dikirim secara ilegal menuju Tawau, Malaysia.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan hampir 100 ton rotan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bahwa perairan perbatasan Nunukan–Tawau masih menjadi jalur yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan karena tingginya aktivitas pelayaran dan banyaknya jalur laut alternatif.
Melalui penguatan sinergi antarinstansi, pertukaran informasi, pemanfaatan teknologi, serta dukungan masyarakat, pemerintah berharap pengawasan di wilayah perbatasan semakin efektif sehingga Kabupaten Nunukan tetap menjadi beranda terdepan Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat.
Editor  : FN – AR

Pos terkait