Fokusinews.com, Sabtu 05 September 2026
NUNUKAN— Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Ruang Rapat Forkopimda, Kamis (3/9/2026). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026, serta rapat koordinasi daerah sebelumnya pada 28 Agustus 2026.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. tersebut menyoroti lonjakan signifikan kasus karhutla di wilayah Kabupaten Nunukan yang meningkat hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Rapat strategis ini dihadiri unsur Forkopimda Nunukan, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD teknis, Forkopimcam (camat, kapolsek, dan danramil), kepala desa, serta instansi vertikal seperti Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Daops Manggala Agni) Wilayah Kalimantan, KPH, dan Basarnas. Kegiatan juga diikuti secara hibrid (luring dan daring via Zoom Meeting) oleh jajaran pimpinan perusahaan swasta pemegang konsesi HGU perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, serta kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dalam arahannya, Bupati H. Irwan Sabri menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan tugas rutin BPBD atau Dinas Pemadam Kebakaran semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti tren kenaikan puncak hotspot dan kasus kebakaran yang terjadi sejak Mei hingga Agustus 2026 berdasarkan analisis BMKG dan satelit Sipongi.
“Data per Agustus 2026 menunjukkan 32 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektar. Ini meningkat hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2025 dan menjadi alarm keras bagi kita semua. Prinsip utama penanggulangan bencana adalah mencegah lebih awal, mendeteksi lebih cepat, dan bertindak sebelum api membesar. Jangan menunggu asap tebal dan kesehatan masyarakat terganggu baru kita bergerak,” tegasnya.
Bupati Nunukan menginstruksikan tiga poin strategis penanganan karhutla:
1. Perkuat Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Sosialisasi dan edukasi harus gencar dilakukan hingga tingkat desa, terutama di kawasan rawan karhutla seperti Sebuku, Sebatik Barat, Sebatik Timur, dan Krayan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tegas mengenai bahaya serta risiko hukum membuka lahan dengan cara membakar.
2. Deteksi Dini dan Respons Cepat
Seluruh satgas dan relawan diminta memaksimalkan pemantauan titik panas (hotspot) secara real-time serta sigap melakukan pemadaman awal sebelum api meluas.
3. Sinergi Komprehensif dan Keterlibatan Dunia Usaha
Koordinasi intensif terus dibangun bersama Pemprov Kaltara dan daerah tetangga. Dunia usaha pemegang konsesi HGU wajib bertindak aktif dan menjadi bagian dari solusi.
Bupati memberikan penekanan khusus kepada pimpinan perusahaan swasta yang memiliki areal kerja di Kabupaten Nunukan agar tidak pasif dan hanya menyerahkan penanganan karhutla kepada pemerintah daerah.
“Perusahaan pemegang HGU, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan, wajib menjaga wilayah konsesinya masing-masing. Pastikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersedia, personel terampil selalu siap, sistem pelaporan berjalan, serta patroli rutin dilakukan. Jika terjadi kebakaran di sekitar area kerja, segera koordinasikan dan lakukan penanganan bersama,” tambahnya.
Kepala BPBD Kabupaten Nunukan H. Asmar dalam paparan teknisnya melaporkan bahwa BPBD telah menggelar Apel Kesiapsiagaan sejak Mei 2026. Berdasarkan peta rawan bencana kebakaran yang disusun, BPBD bersama Dinas Lingkungan Hidup, Manggala Agni, TNI/Polri, dan KPH terus memantau pergerakan titik panas harian melalui sistem Sipongi dan BMKG.
Pemerintah daerah menekankan strategi penanganan berfokus penuh pada dua pilar utama: pencegahan dan penanggulangan dini. Pemda berharap koordinasi yang mantap hingga level lini terdepan—termasuk para camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Masyarakat Peduli Api—dapat menekan potensi bencana asap serta melindungi keselamatan dan perekonomian warga Kabupaten Nunukan.
Editor : FN – AR





