LSM Pallawa Sampaikan PERMOHONAN MAAF Terkait Pernyataan Yang Menimbulkan Kesalahpahaman

Oplus_131072

FokusiNews.Com, Kaltara. 06 Juli 2026

NUNUKAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pallawa secara resmi menyampaikan klarifikasi menanggapi permintaan penjelasan dari Sekretaris Lembaga Adat Besar Dayak Agabag Wilayah Adat Lumbis Ogong, Bapak Muriyono Ibid. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat adat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Ketua LSM Pallawa, Ridwan S.H yang didampingi Sekjen Ishak S.H dan Bendahara Indra, S.H, menegaskan rasa hormat yang tinggi terhadap keberadaan Lembaga Adat Dayak Agabag serta nilai-nilai, norma, dan hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat setempat. Organisasi ini menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan atau menyinggung kehormatan pihak manapun, termasuk tokoh adat Hermanus yang juga Wakil Bupati Nunukan dan masyarakat Dayak secara umum.

Pernyataan yang sebelumnya disampaikan Perwakilan LSM Pallawa, Ridwan S.H , menurut keterangan mereka, merupakan bagian dari fungsi sosial kemasyarakatan dalam menyampaikan pendapat dan sama sekali tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan pribadi, lembaga adat, maupun kelompok masyarakat tertentu.

“Apabila terdapat penyampaian atau pilihan kata yang menimbulkan kesalahpahaman atau dirasakan kurang berkenan, kami dengan tulus menyampaikan PERMOHONAN MAAF,” demikian bunyi salah satu poin klarifikasi yang dikutip pada Senin (6/7/2026).

Ridwan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Muriyono Ibid atas pencerahan mengenai pengertian aguyai dalam hukum adat Dayak. Penjelasan tersebut dinilai sangat berharga bagi organisasi dalam memahami makna living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, serta menghormati command law atau hukum positif yang berlaku.

Lebih lanjut, organisasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 09, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur tersebut berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk Lembaga Adat Dayak Agabag. Mereka mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan apabila terjadi perbedaan pandangan atau kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi langkah yang baik untuk mempererat komunikasi, menjaga persaudaraan, serta menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Nunukan,” pungkasnya

Sebagai informasi, masyarakat adat Dayak Agabag memiliki sistem hukum adat yang kuat dan mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari perkawinan hingga penyelesaian sengketa. Hukum adat ini diwariskan secara turun-temurun dan tetap dijunjung tinggi oleh masyarakatnya .

Editor  : FN – AR

Pos terkait