Fokusinews.com | BANYUASIN – Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan (KMP-SS) resmi menabuh genderang perlawanan terhadap PT MAR. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilaporkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas dugaan pelanggaran berat:

penguasaan lahan secara ilegal dan pengangkangan regulasi lingkungan hidup.
Pada Senin (20/04/2026), KMP-SS melayangkan surat pengaduan keras yang ditujukan langsung kepada Bupati Banyuasin, dengan tembusan ke Dinas PTSP, DLHK, serta BPN Banyuasin.
Fakta Investigasi:
Melampaui Batas HGU
Ketua KMP-SS, Ramogers, S.H., membeberkan temuan mengejutkan di lapangan. Secara administratif, PT MAR hanya memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.456,42 hektar. Namun, hasil investigasi mengungkap aktivitas perusahaan telah membengkak hingga 1.572 hektar.
“Ada kelebihan lahan sekitar 116 hektar yang ditanami sawit sejak 2019 tanpa izin sah. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan agraria negara!” tegas Ramogers, Senin (20/04/2026).
Dugaan Pencaplokan Aset Desa dan Kebal Hukum
Tak berhenti di situ, PT MAR juga dituding menyerobot aset Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, seluas kurang lebih 37 hektar. Meski pihak Pemerintah Desa telah bersuara, perusahaan terkesan tutup telinga.
KMP-SS juga menyoroti sikap arogan manajemen PT MAR yang nekat membangun 90 unit perumahan karyawan dan jembatan di Air Sendang tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin kabarnya dianggap angin lalu.
Pelanggaran Multi-Pasal
Idiar, S.H., dari tim hukum KMP-SS menegaskan bahwa tindakan PT MAR telah menabrak sederet aturan hukum di Indonesia, yakni:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pelanggaran hak penguasaan tanah negara.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Larangan mengusahakan lahan di luar izin.
PP No. 18 Tahun 2021: Pelanggaran kewajiban pemanfaatan lahan sesuai HGU.
UU No. 32 Tahun 2009: Sanksi pidana dan administratif atas kegiatan tanpa izin lingkungan.
5 Tuntutan Harga Mati KMP-SS:
Bersama tim investigasi Pakualam dan Ivon, KMP-SS mendesak Pemkab Banyuasin untuk:
Audit Menyeluruh terhadap seluruh operasional PT MAR.
Penegakan Hukum Transparan atas dugaan penyerobotan lahan.
Hentikan Total seluruh aktivitas di lahan ilegal.
Tolak Perpanjangan HGU sebelum sengketa lahan desa tuntas.
Kembalikan Hak Masyarakat dan aset desa yang terdampak.
“Kami minta pemerintah bertindak. Jangan sampai ada kesan negara kalah oleh korporasi yang mengangkangi hukum demi keuntungan pribadi,” pungkas tim investigasi KMP-SS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MAR belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.(*)
