Pandeglang – Pembangunan Tol Serpan yang skala prioritas untuk pembangunan jalan Tol serta melakukan pelebaran jalan raya namun di diga adanya permainan dan mencari keuntungan dari pembebasan lahan menggunakan data diri masyarakat pribumi. Ucap Ade Rudianto,Minggu 19/07/2026
Lanjut Ade rudianto, Ketua pergerakan Pemuda Bojong Bersatu Akan Melakukan Audiensi Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Melalui Bupati Pandeglang Dalam Waktu Dekat Dan Pihak- Pihak Yang terlibat Dalam Pengadaan Tanah Tol Serang – Panimbang 18-7-26.
Ade juga menegaskan Dugaan Pengadan Tanah Yang Terletak Didesa Cijakan Saya sudah Mendorong Dua Penerima yang Memiliki Sebidang Tanah Agar Melakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Pandeglang Atas nama Ombi Karna Ombi Selaku Pemilik Dan Penerima Yang berhak Berdasarkan Surat Undangan Musyawarah Nomor 329/ UND-36.01-500/VI/2023 Dikantor desa Cijakan. Berdasarkan Data Yang Saya milik Kemudian Terdapat Ketidaksesuian Dalam Proses Mulai.
Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, ini Harus Jelas Karena masuk Proses Tahapan Dan Penerima Berhak Wajib menerima Salinan Tanah Yang Akan Dilepaskan Apakah Bangunan, Tanah , Tanaman Atau Benda Lain Yang Dapat Di nilai Oleh Panitia Pengadaan Tanah Dalam Hal ini Ketua pelaksana pengadaan Satu bidang Milik Ombi.
Kemudian Terdapat Sebidang Tanah Yang Diduga Disengketakan Kepemilikan Padahal Tanah Tersebuat Tidak Bersengketa Atau Disengketakan Oleh Kedua Belah Pihak Tapi Saya menemukan Data Tertulis Pengadilan Negeri / Hubungan industrial Tindak pidana Korupsi Klas 1 A Serang ,Berita acara Penawaran Oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang , Yang menjadi Pertanyaan Proses Konsinyasi Dalam Pasal 25 Perma no 2 tahun 2021 Ketua Pengadilan Memuat berita acara Penetapan Uang Konsinyasi Penerima Yang Berhak Harus Hadir dihadapan Hakim Ketua Pengadilan ” Tegasnya Ade rudianto
Berdasarkan Undang- undang No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum , Agar Tidak Terjadi Dampak Sosial Terhadap Proses pengaadan Tanah Jika melihat Kasus Tol – serang Panimbang Lemahnya Pengawasan Oleh Ketua Kantor Wilayah Provinsi banten.
Maka Mulai Data Penerima Gambar bidang Peta bidang Letak Tanah Luas Tanah Yang dibebaskan Karna Terdapat Banyaknya Penerima Uang ganti Kerugian UGK Tetapi Tanah Tersebuat Sama Sekali Tidak Terbebaskan.
Saya Akan Meminta Bupati Pandeglang Segera Menggandeng Aparat Penegak Hukum Karna Terdapat Sarana Pemerintah Mulai SDN 3 Cijakan ,Yang tak Kunjung Selesai Padahal Mekanisme Untuk Sarana Pemerintah, Rekomdasi Kepala desa Atas tanah Rekomendasi Adminstari Camat Surat tanah Pengganti BPN.
juga Setda bersama OPD Agar tidak terjadi Sengeketa dikemudian Hari Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Saya juga menegaskan jangan mepersulit dan menjadikan lahan milik warga sebagai income pribadi pemerintah daerah dan pemerintah pusat seharusnya menjadi pelayan masyarakat bukan sebagai pemerintahan yang menyusahkan masyarakat desa cijakan kecamatan bojong . Pungkasnya (Surya/Team)





