Oleh: DR. ARIS IRAWAN, S.H.,M.H.
(Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Kalimantan Utara)
Tarakan,19 Juli 2026. Fokusinews.com – Beralihnya fungsi penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung di tengah jalan proses penyidikan melalui prosedur yang tidak sah menyisakan persoalan serius dari perspektif hukum acara pidana. Menurut hemat penulis selaku akademisi hukum pidana, alih-alih dibaca sebagai bentuk sinergitas antarpenegak hukum, langkah tersebut patut dikoreksi sebagai penyimpangan prosedur yang mencederai KUHAP dan due process of law, serta berpotensi merusak legitimasi perkara itu sendiri ketika kelak diuji di hadapan hakim. Hukum pidana formil tidak mengenal jalan pintas; ia adalah pagar yang menjaga agar kekuasaan penegakan hukum tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Dalam arsitektur sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), KUHAP menganut prinsip diferensiasi fungsional: penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan merupakan tahapan yang dipegang oleh institusi dengan fungsi masing-masing, yang saling terhubung melalui mekanisme koordinasi formal SPDP, prapenuntutan, petunjuk P-19, hingga pernyataan lengkap P-21 dan penyerahan tanggung jawab tersangka serta barang bukti (tahap II). Mekanisme ini bukan birokrasi kosong; ia adalah instrumen checks and balances antarlembaga penegak hukum sekaligus penjaga kesatuan pembuktian. Peralihan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan hanya sah apabila menempuh seluruh tahapan yang ditentukan undang-undang tersebut. Mengambil alih fungsi penyidikan melalui prosedur yang tidak sah di luar tahapan yang ditentukan undang-undang dan ini berarti meniadakan tahapan yang justru menjadi tulang punggung tertib hukum acara.
Dalam teori hukum pidana formil, dikenal dua model penegakan hukum sebagaimana dielaborasi Herbert L. Packer: crime control model yang mengutamakan efisiensi pemberantasan kejahatan, dan due process model yang menempatkan prosedur sebagai instrumen perlindungan individu dari potensi abuse of power negara. Sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam konsiderans dan asas-asas KUHAP, memilih berpijak pada due proces of law. Artinya, kebenaran materiil sekalipun tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kebenaran prosedural.
Ketika perkara berpindah tangan di tengah penyidikan tanpa melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang, sekurang-kurangnya tiga asas terlanggar sekaligus. Pertama, asas legalitas dalam hukum acara: seluruh tindakan penegak hukum hanya sah apabila dilakukan berdasarkan cara yang diatur undang-undang. Kedua, asas kepastian hukum: pihak yang berperkara termasuk tersangka berhak mengetahui secara pasti siapa yang berwenang, pada tahap apa, dan dengan dasar apa perkaranya ditangani. Ketiga, due process of law itu sendiri: perpindahan penanganan yang tidak prosedural mengaburkan pertanggungjawaban atas keabsahan setiap alat bukti yang telah dan akan dikumpulkan. Padahal konsistensi fungsi kelembagaan dan kesatuan pembuktian adalah prasyarat agar rangkaian alat bukti memiliki mata rantai (chain of custody) yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Inilah yang penting menjadi koreksi dan catatan atas penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Cacatnya Prosedur Pelimpahan Berkas Perkara oleh Kortas Tipidkor Bareskrim Polri. Persoalan menjadi semakin konkret bila menelisik jalur perpindahan perkaranya. Perkara ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri selaku penyidik. Dalam desain KUHAP, hubungan penyidik Polri dengan penuntut umum dibingkai mekanisme baku dan berurutan: pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa penuntut umum, pengembalian berkas disertai petunjuk (P-19) apabila belum lengkap, pernyataan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21), dan barulah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap II). Pelimpahan berkas perkara oleh Kortas Tipidkor kepada Kejaksaan Agung di tengah proses penyidikan merupakan prosedur yang tidak sah, karena bentuknya tidak dikenal dalam mekanisme tersebut. Yang terjadi bukanlah penyerahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana dimaksud undang-undang, melainkan perpindahan kewenangan penyidikan antarinstansi tanpa dasar hukum acara yang jelas.
Cacat prosedur pelimpahan itu bermata rangkap. Pertama, dari sisi kewenangan: undang-undang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi kepada penyidik Polri, dan berakhirnya penanganan oleh penyidik hanya dapat terjadi melalui instrumen yang sah, yaitu misalnya penghentian penyidikan dengan alasan yang ditentukan undang-undang, atau penyelesaian berkas hingga dinyatakan lengkap dan diserahkan sesuai tahapan hukum acara, bukan melalui pelimpahan di tengah jalan dengan prosedur yang tidak sah dan tidak memiliki bentuk hukumnya dalam KUHAP. Kedua, dari sisi pembuktian: alat bukti yang telah dikumpulkan Kortas Tipidkor berpindah tangan tanpa titik serah yang sah, sehingga mata rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) terputus secara administratif; setiap tindakan penyidikan lanjutan oleh instansi penerima pun berdiri di atas fondasi yang keabsahannya dapat dipersoalkan. Ketiga, dari sisi akuntabilitas: menjadi kabur siapa yang bertanggung jawab secara yuridis atas sah-tidaknya tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelum perpindahan seperti: penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi padahal kejelasan pertanggungjawaban itulah inti dari tertib hukum acara. Dengan demikian, cacat prosedur ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan cacat formil yang mengalir dan menular ke seluruh rangkaian proses berikutnya.
Apabila kita merujuk prosedur Penetapan Tersangka dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Cacat prosedur pada peralihan penyidikan itu semakin bermasalah bila dikaitkan dengan standar konstitusional penetapan tersangka. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, memang tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, ketiadaan pengaturan eksplisit itu tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka tanpa prosedur yang layak. Ketentuan mengenai hal ini telah dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah, dan bahwa penetapan tersangka wajib didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangkanya. Ratio decidendi putusan tersebut jelas: memberikan perlindungan hak asasi manusia agar seseorang memperoleh kesempatan memberikan keterangan secara seimbang (audi et alteram partem) sebelum statusnya berubah dari warga negara bebas menjadi tersangka, sebuah status yang membawa konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis yang tidak ringan.
Memang benar Putusan MK tersebut merupakan pengujian terhadap ketentuan dalam KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981). Namun, hal itu tidak serta-merta membuat tafsir konstitusional tersebut kehilangan daya lakunya setelah berlakunya KUHAP, dengan merujuk aturan dalam KUHAP seperti dalam ketentuan penutup dalam pelaksanaannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat secara erga omnes, dan tafsir konstitusional yang diberikan MK melekat pada substansi norma, bukan sekadar pada nomor pasal atau nomor undang-undangnya. Sepanjang KUHAP baru tidak mengatur secara berbeda dan justru materi muatannya sejalan dengan semangat perlindungan hak tersangka, maka standar konstitusional dalam Putusan MK 21/PUU-XII/2014 tetap menjadi ukuran keabsahan penetapan tersangka. Menafsirkan sebaliknya sama artinya dengan membiarkan pembentuk undang-undang atau aparat penegak hukum “menghidupkan kembali” norma yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh MK, sesuatu yang bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi.
Konsekuensi yuridisnya tidak bisa dianggap remeh. Penyidikan yang dilakukan dengan melanggar tata cara yang ditentukan undang-undang menjadikan perkara tersebut cacat formil. Cacat formil semacam ini membuka pintu bagi penasihat hukum untuk menempuh setidaknya dua jalur. Pertama, praperadilan. Pasca-Putusan MK 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan diperluas mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penetapan tersangka yang tidak didahului pemeriksaan calon tersangka, atau yang lahir dari proses penyidikan yang berpindah tangan tanpa dasar prosedural yang sah, sangat rentan dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Kedua, eksepsi pada pemeriksaan pokok perkara. Apabila perkara tetap dilimpahkan ke pengadilan, cacat prosedur pada tahap penyidikan dapat didalilkan sebagai alasan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, dan pada tingkat pembuktian dapat menggerus nilai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Dalam doktrin dikenal prinsip bahwa bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum sepatutnya dikesampingkan. semangat yang sama dengan exclusionary rule dan doktrin fruit of the poisonous tree. Dengan kata lain, penyimpangan prosedur hari ini adalah bom waktu bagi jaksa penuntut umum sendiri di ruang sidang esok hari.
Tentu akan ada argumen sebaliknya. Pihak yang membenarkan pengambilalihan lazimnya berlindung pada tiga dalil: bahwa Kejaksaan menganut asas een en ondeelbaar (satu dan tidak terpisahkan) sehingga Jaksa Agung berwenang mengendalikan seluruh penanganan perkara; bahwa jaksa adalah dominus litis yang posisinya bahkan diperkuat dalam KUHAP baru; dan bahwa langkah ini merupakan sinergitas demi percepatan penanganan perkara. Argumen-argumen ini patut diuraikan secara jujur, tetapi juga patut dijawab. dominus litis tidak bisa dimaknai seperti itu, karena pengaturan dalam KUHAP memaknai sebagai kesetaraan dalam penangganan perkara.
Kewenangan, seluas apa pun, bukanlah cek kosong. Asas een en ondeelbaar berlaku ke dalam tubuh kejaksaan sebagai satu kesatuan penuntutan, bukan lisensi untuk melompati tahapan hukum acara yang mengikat semua penegak hukum. Demikian pula kedudukan dominus litis: jaksa memang pengendali perkara pada tahap penuntutan, tetapi pengendalian itu dijalankan melalui instrument kesetaraan dan sinergitas yang disediakan undang-undang, prapenuntutan, petunjuk, dan penilaian kelengkapan berkas, bukan dengan mengambil alih fungsi penyidikan di tengah jalan melalui prosedur yang tidak sah. Ada perbedaan mendasar antara koordinasi fungsional yang diatur KUHAP dan pengambilalihan yang meniadakan tahapan. Yang pertama adalah sinergi; yang kedua adalah penyimpangan. Terlebih ketika perkara menyangkut pejabat tinggi di tubuh kejaksaan sendiri, kepatuhan ekstra pada prosedur justru menjadi taruhan bagi imparsialitas dan kepercayaan publik: nemo judex in causa sua tak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri, setidaknya dalam makna kelembagaan.
Penegakan hukum yang benar tidak hanya diukur dari siapa yang dijerat, tetapi dari bagaimana ia dijerat. Sebagai pendapat hukum dari perspektif hukum pidana formil, penulis berkesimpulan bahwa beralihnya penyidikan perkara Febrie Adriansyah di tengah jalan melalui pelimpahan berkas perkara oleh Kortas Tipidkor Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung dengan prosedur yang tidak sah bukanlah bentuk sinergitas, melainkan penyimpangan yang mencederai KUHAP dan due process of law, serta merusak legitimasi perkara di hadapan hakim. Koreksi atas praktik ini penting bukan untuk melindungi orang per orang, melainkan untuk menjaga agar proses penegakan hukum tetap sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, konsistensi fungsi kelembagaan, dan kesatuan pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Sebab pada akhirnya, prosedur adalah wajah peradaban hukum sebuah negara: ketika prosedur dilanggar atas nama tujuan baik, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan pada sistem peradilan itu sendiri. (SS)
Editor: Sahbudiman





