Pemilik Lahan Minta Pemkab Nunukan Hentikan Proyek Jalan Rp9 Miliar yang Tengah Bersengketa

Fokusinews.com, Kamis 03 September 2026

NUNUKAN — Pemilik CV Bone Raya, Hj. Andi Kartini, S.E., M.M., mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan menghentikan aktivitas pengerjaan proyek jalan senilai Rp9 miliar yang berada di atas lahannya. Pasalnya, lahan seluas 13 hektar tersebut masih dalam status sengketa dan berstatus status quo berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Tiga hari lalu kami menyuruh orang melihat, ternyata ada aktivitas pengerjaan. Saat itu juga saya bertindak memasang peringatan, pertama di lokasi tanah saya sepanjang jalan itu, dan kedua di titik pengerjaan,” ujar Hj. Andi Kartini, Rabu (3/9/2026).

Kronologi sengketa lahan ini bermula ketika kontraktor kedapatan melakukan pengerjaan fisik di lokasi sejak tiga hari terakhir. Mengetahui hal tersebut, Andi Kartini langsung memasang spanduk peringatan di dua titik sebagai langkah tegas.

Ia menegaskan bahwa lahan yang dibebaskan sejak titik nol tersebut merupakan milik CV Bone Raya dengan surat kepemilikan nomor 62/SPPT/CN/VIII/2007. Hingga kini, pihaknya belum pernah menerima ganti rugi dari Pemkab Nunukan maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU). Karena pengerjaan sebelumnya belum rampung dan belum ada Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan, hak atas lahan dinilai masih sepenuhnya melekat pada CV Bone Raya.

“Saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menghentikan pengerjaan itu sambil menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) kita turun. Karena ini statusnya masih sengketa dan status quo, artinya tidak boleh ada perubahan fisik di lapangan,” tegasnya.

Andi Kartini juga menyoroti langkah Pemkab Nunukan yang kembali melakukan tender ulang proyek tersebut pada tahun 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp9 miliar. Menurutnya, langkah tender tersebut sangat disayangkan mengingat proses hukum masih berjalan.

Lebih lanjut, ia menemukan kejanggalan pada pemenang tender, yakni CV Tsabbit Karya. Berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan perusahaan tersebut diduga fiktif.

“Nilai tender sekarang Rp9 miliar. Namun, setelah kita telusuri CV Tsabbit Karya pemenang tersebut yang beralamat di Jalan Tanjung Rumbia, RT 46 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, ternyata kantor tidak ada di lokasi itu. Bahkan saat ditanyakan ke Ketua RT setempat, nama CV tersebut tidak dikenal,” terangnya.

Atas kondisi tersebut, Hj. Andi Kartini berharap pihak terkait dan aparat penegak hukum dapat membantu menegakkan kebenaran serta memperjuangkan hak-hak korban penyerobotan lahan ini. Jika imbauan penghentian tidak diindahkan, pihaknya bersiap melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum lainnya setelah putusan PK resmi keluar.

Sampai berita ini diturunkan, Bupati Nunukan H Irwan Sabri dan Dinas PU masih belum memberikan tanggapan resmi terkait proyek  tersebut.

Editor  : FN – AR

Pos terkait