FokusiNews.Com,Kaltara. Rabu 08 Juli 2026
TANJUNG SELOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menggeledah Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I, Jalan Rambutan, Tanjung Selor, Selasa (7/7/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Benuanta Fest 2K25. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 Wita, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita sekitar 20 bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan penggeledahan difokuskan pada ruang staf dan bendahara Dispar Kaltara karena dinilai menyimpan dokumen yang relevan dengan penyidikan.
“Penggeledahan terkait Benuanta Fest 2K25 dilakukan di ruang staf dan bendahara. Dokumen yang kami amankan sekitar 20 bundel. Memang jumlahnya 20 bundel, tetapi setiap bundel berisi banyak dokumen,” ujar Joharca.
Selama penggeledahan, penyidik memeriksa berbagai dokumen, mulai dari administrasi, kontrak kerja, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan. Seluruh dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara diamankan untuk dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.
Joharca menyebut proses penggeledahan berlangsung tanpa kendala karena pihak Dispar Kaltara bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik.
“Mereka kooperatif. Dokumen yang kami perlukan langsung disiapkan dan diserahkan,” katanya.
Menurut Joharca, penyitaan dokumen merupakan bagian dari pendalaman perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak pertengahan Juni 2026. Penyidik akan mencocokkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Setelah dokumen kami dapatkan, tentu berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Bulungan menemukan sejumlah indikasi awal dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran. Di antaranya dugaan double budgeting atau penganggaran ganda pada sejumlah item kegiatan, serta dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Ada dugaan double budgeting, kemudian ada dugaan laporan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Itu masih dugaan yang sedang kami dalami melalui proses penyidikan,” tegas Joharca.
Meski demikian, Kejari Bulungan menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Benuanta Fest 2K25.
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Joharca.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik Kejari Bulungan di kantor tersebut.
Editor : FN – AR




