Penyelidikan Dugaan Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Berlanjut, Polres Malinau Jadwalkan Klarifikasi

FokusiNews.com, Kaltara. Sabtu 04 Juli 2026

MALINAU – Penanganan laporan dugaan persoalan pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau dijadwalkan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait pada 6 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pelapor, Adv. H.M. Yunus, S.H., M.H., C.Med, yang mewakili kliennya, Linda Lusiyana, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan fakta dan keterangan guna mendalami laporan yang telah diterima.

“Kami mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Utara melalui Polres Malinau yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami melihat adanya keseriusan penyidik dalam menangani perkara sehingga memberikan harapan adanya kepastian hukum bagi klien kami,” ujar H.M. Yunus dalam keterangannya.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Utara dan Polres Malinau atas respons cepat terhadap laporan kliennya. Ia menilai tindak lanjut tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang berjalan sesuai ketentuan.

Yunus menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dari penyidik terkait laporan dugaan pembebasan lahan Bandara Long Ampung tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Polres Malinau juga belum mendapat respons resmi.

Editor: FN – AR

Sumber: MITRAPOL.com

Pos terkait