Polres Blitar Kota Bongkar Lima Kasus Narkoba, Sabu 85,75 Gram dan 1.686 Pil Dobel L Disita

Polres Blitar Kota saat menunjukkan barang bukti

Blitar, Fokusinews.com

Lima perkara narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diungkap Polres Blitar Kota selama September 2026. Dari pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menyampaikan pengungkapan itu saat konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, lima perkara tersebut diungkap dalam rentang waktu 1 sampai 29 September 2026. Lokasinya tersebar di Kecamatan Ponggok dan Kesamben, Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” ujar Subiyantana.

Sabu Dipecah Jadi Paket Kecil

Satu kasus narkotika yang diungkap polisi melibatkan tersangka berinisial JE.

Dari hasil penyelidikan, JE diduga memperoleh sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket dengan berat berbeda. Paket itu mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga setengah gram.

Dalam pendistribusiannya, JE diduga menggunakan sistem ranjau.

Paket sabu diletakkan pada sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Ponggok. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan tersangka.

Polisi menyebut setiap pemasangan sabu secara ranjau di 10 titik memberikan imbalan kepada JE antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 85,75 gram sabu.

Empat Kasus Pil Dobel L

Selain perkara sabu, polisi mengungkap empat perkara peredaran Pil Dobel L.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BN, SK, SN dan EP.

Mereka disebut mendapatkan Pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Obat tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya.

Paket yang ditawarkan kepada konsumen di antaranya berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu. Ada pula paket 30 butir yang dijual Rp100 ribu.

Dari empat perkara itu, total 1.686 butir Pil Dobel L berhasil diamankan.

Dijerat Pasal Berbeda

Atas kasus tersebut, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara BN, SK, SN dan EP dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Blitar Kota menyatakan pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, 85,75 gram sabu yang disita disebut memiliki potensi penyelamatan terhadap 1.029 orang.

Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.

Dengan demikian, total barang bukti dari lima perkara tersebut disebut berpotensi mencegah peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kepada 1.591 orang.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka sesuai dengan perkara masing-masing.

Pos terkait