Rp269 Triliun Devisa Batu Bara: Irianto Lambrie Minta Negara Gugah Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil

sorotan tajam dari Gubernur Pertama Kalimantan Utara sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP PERPUKADESI, Dr. Ir. Irianto Lambrie, M.M.

Tarakan, fokusinews.com – Capaian devisa hasil ekspor batu bara Indonesia yang menembus angka fantastis sekitar Rp269 triliun (US$ 14–15 miliar) pada semester pertama tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari Gubernur Pertama Kalimantan Utara sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP PERPUKADESI, Dr. Ir. Irianto Lambrie, M.M.

https://fokusinews.com/irianto-lambrie-ungkap-pengalaman-hadapi-kartel-narkoba-di-meksiko-perang-narkoba-tak-cukup-dengan-tembok/

Meskipun capaian Kementerian ESDM tersebut patut diapresiasi secara nasional, Irianto mengajukan pertanyaan mendasar yang krusial bagi masyarakat Kalimantan Timur dan daerah penghasil sumber daya alam (SDA) lainnya: Dari Rp269 triliun itu, berapa sebenarnya yang benar-benar kembali ke daerah?

 

https://www.prokal.co/kaltim/2607090018/anomali-otonomi-daerah-ketika-desentralisasi-berjalan-mundur Anomali Otonomi Daerah: Ketika Desentralisasi Berjalan Mundur

 

​”Pertanyaan ini bukan dilandasi semangat kedaerahan sempit, melainkan lahir dari prinsip keadilan. Sebagian besar batu bara yang menghasilkan devisa jumbo tersebut dikeruk dari bumi Kalimantan Timur,” tegas Dr. Irianto Lambrie dalam ulasan analisisnya, Rabu (22/07/2026).

Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dari total produksi batu bara nasional tahun 2024 yang mencapai 836 juta ton, Kalimantan Timur menyumbang sekitar 368 juta ton atau 44 persen dari total produksi nasional.

​Data BPS Kaltim juga memperlihatkan bahwa dari total ekspor Kaltim sebesar US$24,67 miliar pada 2024, sebanyak 73,21 persen didominasi oleh sektor pertambangan.

“Hampir satu dari setiap dua ton batu bara Indonesia berasal dari Kalimantan Timur. Dominasi ini konsisten selama lebih dari satu dekade. Namun ironisnya, ketika berbicara mengenai pembangunan daerah, yang selalu dihadapi masyarakat justru persoalan jalan rusak, lubang tambang, banjir, hingga penurunan kualitas lingkungan,” jelas Irianto.

Irianto memahami bahwa secara hukum acara keuangan, devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan cadangan devisa, sedangkan daerah hanya menerima aliran dana melalui Dana Bagi Hasil (DBH), royalti, dan PNBP.

​Namun, ia menyoroti adanya external cost (biaya eksternal/lingkungan) yang tidak pernah dihitung oleh pemerintah pusat saat membanggakan besarnya devisa ekspor, di antaranya:

  • Kerusakan infrastruktur jalan akibat angkutan tambang.
  • Sedimentasi sungai dan meningkatnya risiko bencana banjir.
  • Hilangnya kawasan tutupan hutan serta degradasi keanekaragaman hayati.
  • Lubang tambang yang belum tereklamasi sepenuhnya.
  • ​Ancaman kesehatan masyarakat akibat pencemaran debu dan lingkungan.

Guna menciptakan keadilan fiskal yang berkelanjutan, Dr. Irianto Lambrie mengusulkan agar pemerintah pusat mengubah tolok ukur keberhasilan sektor pertambangan. Indikator tidak boleh lagi hanya melihat tingginya angka produksi dan besarnya devisa, melainkan harus menghitung manfaat bersih (net benefit) yang diterima masyarakat lokal.

“Pemerintah perlu menghitung secara jujur antara nilai sumber daya yang diambil dengan biaya kerusakan lingkungan, biaya rehabilitasi, hingga dampak sosial yang ditanggung. Barulah kita bisa menilai apakah eksploitasi kekayaan alam tersebut benar-benar membawa kesejahteraan atau justru menyisakan beban,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Irianto menegaskan bahwa dorongan koreksi kebijakan fiskal ini penting agar kekayaan alam tidak sekadar menjadi angka mentereng dalam laporan devisa nasional, melainkan benar-benar hadir sebagai berkah dan wujud keadilan nyata bagi masyarakat di daerah penghasil. (SS)

 

Laporan:  Sahbudiman

Pos terkait