Fokusinews.com |✓Palembang, – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) SNVT
PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VIII PROVINSI
SUMATERA SELATAN Ke Kejati Sumsel
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai Melaporkan Dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel, Kamis (12/03/26), PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan
Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of
Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang
ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi
rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujar Dian HS.
“Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen
yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,”tambahnya
Maka kami, PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) akan melaporkan ke Kejati Sumsel sehubungan dengan
adanya dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan SNVT
PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VIII PROVINSI
SUMATERA SELATAN.
Adapun pada kegiatan
nama tender Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar (Kab. Musi Rawas, Lahat, Lubuk Linggau, Ogan Komering Ulu dan Ogan Ilir); 35 Km; 350 Ha; F; K; SYC, K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Pekerjaan Umum,
Satuan Kerja
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR
SUMATERA VIII PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Tahun Anggaran
APBN 2025,
Nilai Pagu Paket
Rp. 61.500.000.000,00.
“Berdasarkan Informasi ,tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team PEMERHATI
SITUASI TERKINI (PST), pada kegiatan diatas diduga tidak sesuai dengan RAB, dan adanya
kesengajaan di papan proyek tidak mencantumkan Nilai dari Pekerjaan yang memakai anggaran
APBN dan memakai metode penunjukan Langsung tersebut, yang di duga untuk mengelabui
Masyarakat banyak. yang semakin memperkuat dugaan Pekerjaan tersebut terindikasi adanya dugaan
Mark-Up, Selain itu pada kegiatan-kegiatan tersebut juga terkesan memboroskan keuangan
Negara/Daerah serta di duga adanya indikasi KKN dalam kegiatatn tersebut di atas,”jelasnya.
Atas dugaan persoalan tersebut, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada persoalan
tersebut, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen
yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, untuk melakukan laporan pengaduan ke
Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Kami meminta dan mendukung Kejati Sumsel sbb :
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan
pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi,
khususnya di Sumatera Selatan.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk
mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait Dugaan
indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan SNVT
PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VIII
PROVINSI SUMATERA SELATAN, pada kegiatan diatas.
3.Mendesak Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil,
Kepala Balai SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA VIII
PROVINSI SUMATERA SELATAN, dan semua pihak yang terlibat,
terkait kegiatan diatas.
Untuk diperiksa dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui
jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat
Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada Masyarakat, justru
memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara
Pribadi atau golongan tertentu. Terkait Pekerjaan yang kami sebut di atas.
5.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas
Laporan PST di terima oleh Nabila bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, dan Kami berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti Laporan kami ini (PST),”pungkasnya.
