Fokusinews.Com ◊ Selasa, 10 Maret 2026.
BEKASI — Seorang mantan karyawan PT Moores Rowland Indonesia berinisial PH menempuh langkah hukum setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Desember 2025.

PH menyebut dirinya telah bekerja lebih dari dua dekade di perusahaan tersebut. Keputusan PHK itu diakuinya menjadi pukulan berat, terutama karena terjadi pada usia yang menurutnya seharusnya menjadi masa untuk mempersiapkan pensiun dengan lebih tenang.
“Lebih dari dua puluh tahun saya bekerja di sana. Ketika keputusan PHK itu datang, saya benar-benar merasa terpukul. Saya hanya berharap bisa menutup masa kerja dengan baik dan memasuki masa pensiun dengan tenang,” ujar PH.
Menurut keterangannya, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dengan mengajukan perundingan bipartit kepada pihak perusahaan. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan seperti yang diharapkan.
Karena belum mendapatkan kejelasan, PH kemudian menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum PH, William Partogi, saat ditemui di bilangan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi pertama kepada PT Moores Rowland Indonesia. Namun hingga saat ini somasi tersebut belum mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
“Karena tidak ada tanggapan terhadap somasi pertama, kami akan melayangkan somasi kedua dan terakhir sebagai upaya sebelum menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Togi.
Togi sapaan akrabnya menegaskan langkah tersebut tetap ditempuh dengan harapan tercapainya penyelesaian yang baik antara para pihak.
“Kami berharap perusahaan membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat nilai-nilai perusahaan yang selama ini dikenal sangat baik,” tutup Togi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Moores Rowland Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan dan akan memuat klarifikasi atau hak jawab apabila telah diterima.
(Red)
