Soroti Dugaan Kebakaran Lahan di Muba, JAKOR Sumsel Geruduk Kantor DLHP Sumsel

Fokusinews.com | Palembang – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (DLHP Prov.Sumsel). Senin (12/10/26), mereka mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap tiga perusahaan yang diduga terkait kebakaran lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Tiga perusahaan yang menjadi sorotan tersebut yakni PT Berkah Sawit Teladan, PT Muara Bungo Plantation, dan PT Mitra Ogan.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun JAKOR Sumsel, dugaan kebakaran terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama, di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, pada 24 Agustus 2026, dengan luas lahan yang terbakar diduga mencapai 47 hektare dan dikaitkan dengan konsesi PT Berkah Sawit Teladan.

Kedua, di Desa Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, pada 23 Agustus 2026, dengan luas lahan terbakar yang diduga mencapai 30 hektare dan dikaitkan dengan konsesi PT Muara Bungo Plantation.

Ketiga, kebakaran diduga terjadi di Desa Keramat Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, pada 6 Juni 2026, dengan luas sekitar 2 hektare yang dikaitkan dengan konsesi PT Mitra Ogan.

Atas temuan tersebut, JAKOR Sumsel menilai dugaan kebakaran di kawasan konsesi perusahaan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, terutama terkait penyebab kebakaran, dampak pencemaran udara, serta tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Koordinator aksi, Fadrianto TH, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah tidak tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan.

Menurut JAKOR Sumsel, penanganan kasus tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila unsur pelanggaran terbukti.

JAKOR Sumsel juga menyoroti sejumlah perkara lingkungan di Sumatera Selatan yang disebut menjadi pembanding dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran akibat kebakaran lahan. Organisasi tersebut meminta agar penanganan kasus dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, JAKOR Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama ;

1.Mendesak pencabutan izin usaha PT Berkah Sawit Teladan, PT Muara Bungo Plantation, dan PT Mitra Ogan apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan hukum.

2.Meminta penyegelan terhadap perusahaan atau lokasi terkait apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan.

3.Mendesak pemerintah mengajukangugatan perdata dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, Fadrianto TH, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih.

JAKOR Sumsel berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan serta informasi yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.

Sementara itu, massa aksi Jakor Sumsel di terima oleh Plt Seketaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Indera Permana Aditya, S.Farm,.Apt,.MM, yang mengatakan terima kasih banyak atas aspirasinya dari Jakor Sumsel, ini suatu informasi yang sangat berarti bagi kami DLHP Provinsi Sumsel.

Terkait data-data yang di Laporkan,” kami akan segera Koordinasikan dengan Kepala Dinas dan Bagian yang membidanginya,”pungkasnya.

Pos terkait