Warga Bulungan Laporkan Kades ke Kemendes PDTT Soal Dugaan Korupsi Dana Desa

Oplus_131072

Fokusinews.com, Jum’at 14 Agustus 2026

JAKARTA, — Dugaan penyalahgunaan anggaran desa kembali menjadi sorotan. Seorang tokoh masyarakat dari Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, melaporkan kepala desanya ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rabu (12/8/2026).

Syamsul Alam, tokoh masyarakat yang didampingi rekannya H. Sainuddin, mendatangi kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT di Jakarta untuk menyerahkan berkas aduan berikut bukti pendukung. Laporan itu menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dana Desa (DD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak 2018 hingga sekarang.

“Pengaduan ini terkait pengelolaan keuangan desa dari tahun 2018 yang kami nilai tidak transparan. Kami sengaja datang langsung ke Jakarta khusus untuk mengawal masalah ini,” ujar Syamsul Alam di lokasi.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil setelah aduan serupa yang disampaikan ke tingkat kabupaten tidak kunjung mendapat kejelasan. Pihaknya mengaku telah dijanjikan penanganan di daerah, namun hingga satu setengah tahun berlalu, belum ada tindakan nyata.

“Kami sudah melapor ke kabupaten, tapi tidak ada perkembangan. Makanya kami merasa perlu membawa persoalan ini ke pusat,” tambahnya.

Menanggapi aduan tersebut, perwakilan Inspektorat V Itjen Kemendes PDTT, Lutfhi Jakaria, menyatakan bahwa berkas yang masuk akan melalui tahap penelaahan dokumen terlebih dahulu.

“Secara aturan, Kementerian Desa menyusun kebijakan dan monitoring penggunaan anggaran. Untuk penanganan aduan, dokumen yang masuk akan kami telaah. Apabila memenuhi syarat dan dinilai layak ditindaklanjuti, Irjen Kemendes akan bersurat resmi ke Inspektorat Kabupaten untuk meminta penanganan langsung,” ujar Lutfhi.

Pihak Kemendes juga mengimbau pelapor melengkapi bukti pendukung faktual di lapangan, seperti dokumentasi fisik pembangunan proyek desa, papan informasi APBDes, serta catatan musyawarah desa (Musdes). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap verifikasi awal administrasi sebelum ditindaklanjuti aparat pengawas internal pemerintah.

Kementerian menegaskan bahwa kewenangan regulasi dan pengawasan penggunaan Dana Desa berada di bawah naungan Kemendes, sementara pelaksanaan audit operasional harian di daerah menjadi tanggung jawab Inspektorat Kabupaten.

Editor  : FN – AR

Pos terkait