FokusiNews.com. Kaltara, Jum’at 26 Juni 2026
TANJUNG SELOR- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Sebaung Sawit Plantations (SSP). Kasus ini menarik perhatian publik menyusul adanya perubahan identitas pihak pemberi kredit yang kini perlu diluruskan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, dalam rilis resminya, Jumat (26/6/2026), menegaskan bahwa pemberi kredit dalam perkara ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk (BRI Agro). Namun, berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 27 September 2021, nama perusahaan tersebut resmi berubah menjadi PT. Bank Raya Indonesia, Tbk.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami mekanisme pemberian kredit tersebut. Proses penyidikan akan mengungkap apakah ketiga pihak yang terlibat saling berkaitan dalam satu peristiwa hukum, atau merupakan peristiwa yang berdiri sendiri,” jelas Andi dalam keterangannya.
Meskipun demikian, Andi belum merinci lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang dimaksud dalam penyidikan tersebut. Kejati Kaltara memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan untuk mencari fakta hukum yang terang.
“Proses penyidikan akan membuat terang kasus ini. Kami akan bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Bank Raya Indonesia, Tbk maupun PT. SSP terkait perkembangan kasus ini.
Editor : FN – AR




