Fokusinews.com | Jakarta – Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan dugaan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada sejumlah kegiatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Kamis (23/07/26).
Dalam laporan pengaduannya, IAC menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan belanja jasa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum IAC, Andika Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti dua paket kegiatan, yakni ;
1.Belanja Jasa Lainnya dengan nilai anggaran sebesar Rp.3.178.200.000 APBN 2026
2.Belanja Jasa Lainnya dengan angaran sebesar Rp.630.338.000 APBN tahun 2026
Menurut IAC, terdapat
dugaan proses penentuan pemenang tender telah dikondisikan atau diarahkan kepada pihak tertentu. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Bill of Quantity (BQ), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil temuan dan kajian yang kami lakukan, kami memandang perlu melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andika Pratama dalam keteranganya.
Melalui laporan tersebut, IAC meminta Jaksa Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi pada kegiatan dimaksud.
IAC juga meminta Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi guna memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan perencanaan, konsultan pengawas hingga pihak pelaksana atau kontraktor.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
IAC menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial agar dugaan penyimpangan dapat diusut secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin maupun pihak terkait. (Ril)





