Pandeglang – Seorang perempuan mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan sekaligus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial DH (Dedi Haryanto), yang diketahui berprofesi sebagai guru di SD Negeri Babakan Keusik 2, Kabupaten Pandeglang.(20/07/2026)
Berdasarkan keterangan korban,dan alat bukti,dugaan perselingkuhan tersebut mulai terjadi sekitar Desember tahun lalu dan diduga masih berlangsung hingga saat ini. Korban mengaku memiliki bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Selain dugaan perselingkuhan, korban juga mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa dicekik dan dipukul oleh suaminya dan juga terdapat bukti pengakuan dari selingkuhan DH pada istri sahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami penderitaan secara fisik maupun psikis, serta hubungan rumah tangga mereka semakin memburuk.
Korban juga menyebut bahwa perempuan berinisial D yang diduga memiliki hubungan dengan suaminya berasal dari Kampung Baru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi laporan tersebut, aktivis selaku perwakilan Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM) mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri Babakan Keusik 2 tersebut,dan meminta kepala dinas Dinas Pendidikan (Disdikpora Kabupaten Pandeglang serta Kepala Sekolah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) untuk melakukan tindakan tegas pada oknum DH.
menilai bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, wajib menjaga integritas, etika, serta nama baik profesinya. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai kepercayaan publik harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan disiplin ASN.
Korban berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sehingga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gi/red)





