KEPULAUAN YAPEN, PAPUA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan aksi nyata dengan turun langsung ke titik-titik pusat keramaian di Kota Serui pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan yang bertajuk “Jumat Bersih Lingkungan” ini tidak hanya berfokus pada kebersihan kota, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi politik bagi masyarakat, khususnya terkait isu pencatutan identitas dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kegiatan kolaboratif ini diinisiasi oleh DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kepulauan Yapen. Aksi tersebut melibatkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemuda dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), mahasiswa STKIP PGRI Papua Serui, personel Polres Kepulauan Yapen, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen.
Massa aksi menyisir sejumlah lokasi vital di Kota Serui, mulai dari Alun-Alun Trikora, Tugu 17, Tugu Perjuangan, area depan Polsek KP3 Laut, hingga Tugu 7 Suku. Pembersihan juga dilakukan secara intensif di wilayah pasar, tepatnya di area depan Bank Papua dan Bank BRI.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon, saat ditemui menyatakan bahwa partisipasi Bawaslu dalam agenda ini merupakan respons terhadap undangan GAMKI sekaligus bentuk pengawasan partisipatif.
“Kami hari ini bersama dengan Pemuda Lintas OKP, Polres Yapen, dan mahasiswa secara bersama-sama melaksanakan aksi Jumat Bersih Lingkungan di beberapa titik yang telah ditentukan. Aksi ini dimotori oleh rekan-rekan DPC GAMKI Kepulauan Yapen. Karena kami diundang, kami pun turut bergabung untuk memberikan dukungan penuh,” ujar Hofni saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, Hofni menjelaskan bahwa di tengah aksi memungut sampah, Bawaslu menemukan fakta di lapangan mengenai keresahan masyarakat terkait identitas mereka yang terdaftar di SIPOL. Setidaknya terdapat lebih dari 10 pemuda yang mengonfirmasi bahwa identitas pribadi mereka dimasukkan secara sepihak oleh partai politik ke dalam SIPOL tanpa persetujuan.
“Dalam aksi ini, selain bersih-bersih lingkungan, kami melakukan edukasi terkait Data Pemilih dan SIPOL. Tadi ada lebih dari 10 pemuda yang mengeluhkan identitas mereka dicatut oleh partai politik. Ini memerlukan penjelasan teknis dari kami agar masyarakat tidak merasa dirugikan secara administratif,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Bawaslu Kepulauan Yapen mensosialisasikan tiga skema aduan resmi yang dapat ditempuh oleh warga jika merasa identitasnya dicatut. Pertama, warga dapat melapor secara langsung ke partai politik yang bersangkutan. Kedua, menyampaikan laporan kepada KPU. Ketiga, melaporkannya melalui Bawaslu Kepulauan Yapen, baik dengan mendatangi kantor secara langsung maupun melalui kanal daring di laman resmi: www.bawasluyapen.id/bedaparpol.
Hofni menekankan bahwa meskipun partai politik memiliki akses utama untuk melakukan perubahan data di SIPOL, pihak penyelenggara pemilu tetap memiliki kewajiban untuk memverifikasi dan mengonfirmasi aduan masyarakat tersebut kepada parpol terkait.
Bawaslu Kepulauan Yapen juga memberikan apresiasi tinggi kepada DPC GAMKI atas inisiatif gerakan ini. Menurut Bawaslu, kolaborasi semacam ini sangat strategis karena mampu menyentuh sisi sosial sekaligus memberikan pendidikan politik yang substantif kepada generasi muda di Kepulauan Yapen.
“Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan GAMKI. Bagi kami, aksi ini tidak sekadar bersih-bersih, tetapi menjadi ruang edukasi yang efektif bagi warga, khususnya pemuda, mengenai pentingnya menjaga integritas data pribadi dalam proses kepemiluan,” tutup Hofni.





