KEPULAUAN YAPEN, PAPUA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Data Fakir Miskin Tahun 2026 pada Selasa (27/10/2026). Bertempat di Hotel Merpati Serui, kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran melalui sinkronisasi data rujukan nasional terbaru.
Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd., M.Si., M.H., yang hadir mewakili Bupati Kepulauan Yapen. Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung dari Distrik Yapen Selatan, Distrik Anotaurei, serta Distrik Yawakukat. Turut hadir pula tenaga pendamping TKSK dan PKH dari 17 distrik di seluruh Kepulauan Yapen.
Dalam arahannya, Cyfrianus menekankan pentingnya penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan untuk program perlindungan sosial. Seluruh program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini wajib berpedoman pada data yang dikelola melalui aplikasi SIKS-NG.
“Tanggung jawab kita sangat besar. Data yang di-input akan menentukan apakah bantuan dari negara dapat disalurkan atau tidak. Oleh sebab itu, verifikasi data yang benar, jujur, dan akurat di lapangan sangat diperlukan. Jangan ada lagi data fiktif atau penginputan tanpa NIK, karena sistem akan otomatis menolak secara permanen,” tegas Cyfrianus saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Pj. Sekda menyoroti pentingnya sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Ia meminta para Kepala Kampung untuk proaktif memastikan setiap warganya memiliki NIK yang valid. Menurutnya, aparat kampung tidak boleh pasif dan harus memastikan warga yang sudah berusia 16 tahun ke atas segera melakukan perekaman KTP melalui program jemput bola dari Dukcapil.
“Indonesia menuju satu data. Jika Kepala Kampung hanya mengusulkan ribuan nama tanpa NIK yang sinkron, maka usulan tersebut sia-sia. Aparat kampung harus bekerja memastikan integritas data dari tingkat rumah tangga agar warga mendapatkan haknya dalam program pengentasan kemiskinan,” tambahnya.
Selain isu data sosial, Cyfrianus juga memberikan informasi krusial mengenai perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di tingkat kampung yang akan berlaku pada tahun 2027. Berdasarkan Peraturan Presiden terbaru, seluruh kegiatan proyek di kampung akan diproses melalui sistem SIRUP untuk meminimalisir potensi penyelewengan dana desa.
“KPK mencatat kerawanan korupsi terbesar ada di tingkat desa. Oleh karena itu, mulai 2027 semua diarahkan ke pengadaan barang dan jasa yang transparan. Saya minta kepala kampung mulai menyiapkan operator IT yang mumpuni, berdayakan sarjana muda di kampung masing-masing untuk membantu pengelolaan sistem ini agar tidak terjadi kendala hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu melahirkan pengelolaan data fakir miskin yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan data yang valid, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen optimis program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (**)






