JAKARTA-FOKUS INEWS.COM, 5 November 2026. Dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terus mendalami laporan dugaan aktivitas pertambangan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp124 miliar per tahun.
Besarnya angka tersebut menjadi perhatian publik. Jika dihitung secara rata-rata, potensi kerugian negara itu setara dengan sekitar Rp10,3 miliar setiap bulan. Namun, nilai tersebut masih merupakan estimasi yang perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan perhitungan oleh pihak berwenang.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut masuk dalam ruang lingkup pendalaman penyidik, termasuk PT LGI dan Dinas ESDM Cabang Merapi. Meski demikian, penyebutan nama perusahaan maupun instansi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
SP LIDIK TERBIT, BARESKRIM MULAI TELUSURI DUGAAN PELANGGARAN. Langkah penanganan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP.Lidik/452/X/Res.5.5/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Penerbitan surat tersebut menjadi dasar bagi penyidik Dittipidter Bareskrim Polri untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri aktivitas pertambangan, serta mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/843/X/Res.5.5/2026/Tipiter tertanggal 26 Oktober 2026.
Pelapor, Agus Flores, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi perkembangan perkara yang diterimanya, penyidik telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi.
“Kami mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP Bareskrim Polri. Sejauh informasi yang kami terima, sudah ada 10 saksi yang diperiksa. Ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Magelang,” ujar Agus Flores kepada awak media, Rabu (5/11/2026).
POTENSI KERUGIAN RP124 MILIAR, DUGAAN JARINGAN PERTAMBANGAN PERLU DIDALAMI. Agus Flores menilai besarnya potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp124 miliar per tahun harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila estimasi tersebut dapat dibuktikan melalui perhitungan resmi, perkara ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga perlu ditelusuri dari aspek tata kelola, distribusi hasil tambang, perizinan, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Nilai yang disebut mencapai Rp124 miliar per tahun tentu harus menjadi perhatian. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan yang merugikan negara, maka semuanya harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas Agus Flores.
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan terorganisasi atau praktik kartel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari operasional pertambangan, pengelolaan material tambang, jalur distribusi, hubungan antarpelaku usaha, hingga aspek perizinan dan pengawasan.
Berdasarkan informasi perkembangan perkara yang disampaikan pelapor, 10 saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari sejumlah unsur, di antaranya pihak pelapor, Dinas ESDM Cabang Merapi, PT LGI, aparatur desa, serta masyarakat Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung.
Selain pemeriksaan tersebut, penyidik disebut telah merencanakan pemeriksaan terhadap dua perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rantai pasok maupun aktivitas pertambangan yang sedang didalami.
Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas pertambangan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Penyidik juga diharapkan dapat mengklarifikasi status perizinan, kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen perizinan, serta mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Selain menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, aspek pengawasan perizinan juga menjadi bagian penting yang perlu didalami.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan operasional di lapangan dengan ketentuan perizinan, penyidik perlu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kewenangan dan peran masing-masing.
Pendalaman terhadap aspek korporasi juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan merupakan tindakan individu, kegiatan badan usaha, atau melibatkan hubungan kerja sama antarpihak.
Prinsip penegakan hukum harus berlaku secara adil dan profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum ditemukan bukti yang cukup dan diproses sesuai ketentuan hukum.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI DAN KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM
Perkembangan penyelidikan dugaan pertambangan ilegal di lereng Merapi ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait potensi kerugian negara dan dampak aktivitas pertambangan terhadap tata kelola sumber daya alam.
Masyarakat berharap Bareskrim Polri dapat menuntaskan proses penyelidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel, termasuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum di sektor pertambangan tidak cukup hanya menyasar aktivitas di lapangan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih menunjukkan perkara berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun pembuktian resmi atas estimasi kerugian negara Rp124 miliar per tahun.
FOKUS INEWS.COM akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap pemberitaan yang profesional, independen, serta berimbang.






