DIMINTA POLDA KALBAR SELIDIKI DUGAAN TAMBANG PETI DI KECAMATAN SAYAN, POLSEK SAYAN DIDUGA MELAKUKAN PEMBIARAN, NAMA (UJANGTO) DISEBUT-SEBUT
MELAWI, KALIMANTAN BARAT– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Iptu Irwan Polsek Sayan.Muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI yang disebut-sebut berlangsung di wilayah hukumnya. Dugaan ini perlu ditelusuri secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah pengawasan serta penindakan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, nama seseorang berinisial atau bernama (Ujangto)disebut-sebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan maupun dugaan beking tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang.
Masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian serius terhadap, persoalan ini dan memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum :
1. Memastikan lokasi dan pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Sayan.
2. Menelusuri legalitas kegiatan pertambangan serta pihak yang diduga terlibat.
3. Mengklarifikasi dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.
4. Menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
5. Menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Penanganan persoalan PETI tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas. Jika ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran oleh oknum aparat, proses hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik juga berharap Kapolda Kalbar dan Propam Polda Kalbar dapat memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan dugaan pembiaran oleh Polsek Sayan, maupun dugaan keterlibatan dan adanya pihak yang membekingi aktivitas PETI tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau bantahan.
Red:tiem





